Ketentuan Persentase Daya Tampung Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Diposting pada

Ketentuan Persentase Daya Tampung Jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah ketentuan persentase daya tampung setiap jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.

Ketentuan persentase daya tampung jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 tercantum di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2024/2025.

Pendaftaran PPDB 2024 terbagi menjadi 4 (empat) jalur.  Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.  jalur afirmasi disediakan khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Jalur perpindahan orangtua/wali dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan. Sedangkan jalur prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.

Ketentuan Persentase Daya Tampung Jalur PPDB

Daya Tampung PPDB

Dinyatakan di dalam Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025, ketentuan persentase daya tampung setiap jalur PPDB adalah sebagai berikut.

1. Jalur Zonasi

a. Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

2) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

3) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

c. Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.

c. Dalam menghitung potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang pendidikan dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi.

d. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.

e. Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur Prestasi

a. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

b. Dinas Pendidikan memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Baca :

Demikian ketentuan persentase daya tampung jalur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan