Gatrailmu.com. Berikut ini adalah ketentuan peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024. Salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kemendikbudristek pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah adalah Asesmen Nasional (AN).
Asesmen Nasional bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Hasil Asesmen Nasional dapat dijadikan sebagai alat refleksi untuk memperbaiki kualitas pembelajaran dan iklim satuan pendidikan dan tidak dijadikan alat untuk memeringkatkan satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
Hasil Asesmen Nasional yang meliputi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar tersebut selanjutnya akan muncul pada Rapor Pendidikan satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan daerah.
Ketentuan Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024
Asesmen Nasional (AN) kembali akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini. Di dalam Pedoman Asesmen Nasional 2024 disampaikan bahwa kepesertaan AN meliputi seluruh Satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Berikut ini adalah ketentuan peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024.
Satuan Pendidikan yang Mengikuti AN
Satuan Pendidikan Peserta AN adalah sebagai berikut.
1. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat.
4. Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
5. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
6. PKBM di luar negeri.
Peserta Didik yang Mengikuti AN
Disampaikan di dalam Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional 2024 bahwa ketentuan peserta didik yang mengikuti AN adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik yang terdaftar dalam Dapoduk atau EMIS yang memiliki NISN valid.
2. Perwakilan kelas 5, 8, dan 11.
3. Peserta Didik pada jenjang SD/SDLB/MI/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
4. Peserta Didik pada jenjang SMP/SMPLB/MTs/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 7.
5. Peserta Didik pada jenjang SMA/SMALB/MA/sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 10.
6. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negera (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
7. Peserta didik penyandang disabitilas sensorik dan/atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan hambatan membaca.
Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan
1. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan mandiri, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana, Pengawas Ruang, Proktor, dan Teknisi.
2. Bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan AN dengan status pelaksanaan menumpang, Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala sekolah minimal terdiri dari Ketua Pelaksana dan Pengawas Ruang.
3. Pelaksana AN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut “
a. melakukan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik tentang kebijakan AN dan teknis Pelaksanaan AN;
b. melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan AN dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
c. mendorong partisipasi peserta didik, pendidik dan kepala sekolah mengikuti Asesmen Nasional;
d. merencanakan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
e. melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;
f. mengusulkan jumlah sesi per hari, gelombang, pemilihan moda kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangan;
g. mengikuti simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pelaksana tingkat pusat;
h. menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen di lokasi Satuan Pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana prasarana dan persyaratan lain untuk pelaksanaan AN;
i. menyampaikan informasi kepada orang tua/wali peserta didik tentang keikutsertaan peserta didik masing-masing dalam pelaksanaan AN;
j. menugaskan proktor, pengawas, dan teknisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 1 (satu) orang proktor menangani maksimal 15 komputer;
2) 1 (satu) orang pengawas bertugas mengawasi maksimal 15 peserta; danc) setiap Satuan Pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.
k. mengikuti gladi bersih pelaksanaan AN dengan mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel utama dan cadangan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
l. mengikuti ketentuan penetapan “Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri dan Satuan Pendidikan menumpang” yang dituangkan dalam “surat keputusan” kepala dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, sesuai kewenangannya;
m. memfasilitasi mobilisasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lain;
n. memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta didik yang telah ditetapkan oleh Kementerian, sesuai dengan DNT;
o. memastikan peserta didik yang mengikuti AN hadir tepat waktu sesuai dengan jadwai dan sesi pelaksanaar-r yang telah ditentukan;
p. memastikan pelaksanaan AN di masing-masing Satuan Pendidikan sesuai dengan protokol kesehatan;
q. mengatur proses kegiatan 6ela-:ar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
r. melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen;
s. penggantian peserta utama dengan peserta cadangan dapat dilakukan selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 (satu) di hari pertama;
t. jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan oleh peserta AN cadangan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), melaksanakan AN sesuai dengan ketentuan pada pedoman penyelenggaraan AN;
u. melaksanakan pengawasan pelaksanaan AN yang berasal dari unsur pendidik dan/ atau tenaga kependidikan secara silang antar Satuan Pendidikan;
v. melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan di tingkat Satuan Pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, atau dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, sesuai dengan kewenangannya, melaiui sistem aplikasi ANBK;
w. membuat berita acara pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;
x. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN sesuai tata tertib pelaksanaan AN;
y. memastikan keikutsertaan peserta dan memastikan seluruh peserta mengisi seluruh butir pada instrumen AN;
z. membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat;
aa. melakukan evaluasi tingkat partisipasi peserta didik yang mengikuti ANBK, serta pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang berpartisipasi mengisi Sulingiar;
bb. menyusun laporan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan masing-masing;
cc. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
dd. khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Perwkilan RI setempat; dan
ee. menyusun program tindak lanjut hasil AN berdasarkan rapor pendidikan.
4. Pasca Pelaksanaan
a. Memastikan ketuntasan pengerjaan AN meliputi AKM, survei karakter, dan Sulingiar;
b. Memastikan kelengkapan dokumenberita acara, daftar hadir, pakta integritas sudah diunggah di laman ANBK
c. Memastikan proktor mengunggah hasil AN ke laman ANBK untuk moda semidaring.
Peserta AN Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik
Dinyatakan di dalam POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).
Unsur peserta AN (Sulingjar) tersebut terdiri dari :
1. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS;
b. seluruh kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik yang berstatus aktif menjabat bagi Kepala Sekolah dan aktif mengajar bagi guru;
c. seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegaraaan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBB di luar negeri.
Pemilihan Peserta Didik
Berikut ini ketentuan pemiliham peserta didik sesuai POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024.
1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut.
a. Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;
Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.
Baca :
- Bentuk Soal Asemen Nasional 2024 dan Komponennya
- Jadwal Asesmen Nasional AN SD SMP SMA SMK Tahun 2024
- Tata Tertib Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024
Demikian ketentuan peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2024. Semoga bermanfaat.***