KMA 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah
Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum (IKM) Merdeka Pada Madrasah.
Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Madrasah, perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah.
Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemendikbudristek, Kurikulum Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab khusus Madrasah yang dikembangkan oleh Kementerian Agama, dan nilai-nilai kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah.
Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah pelaksanaan kurikulum yang memberi ruang kreativitas dan inovasi kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan.
Untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka pada Madrasah, maka perlu dilakukan adaptasi sesuai dengan kekhasan dan kebutuhan pembelajaran di madrasah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Agama KMA tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
Pedoman ini merupakan acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam strategi penyelenggaraan pembelajaran semua mata pelajaran di madrasah.
Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah memberikan pilihan :
1. Madrasah menerapkan Kurikulum 2013 dengan Standar Isi, Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah; dan
2. Madrasah menerapkan Kurikulum Merdeka dengan Standar Isi dan Capaian Pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberi kewenangan madrasah melakukan kreasi dan inovasi dalam mengembangkan kurikulum operasional di masing-masing madrasah.
Implementasi kurikulum bagi madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 :
1. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Standar Isi, Kompetensi Inti, dan Kompetensi Dasar mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019.
3. Implementasi kurikulum Raudhatul Athfal (RA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018; dan
4. Implementasi kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019.
Penerapan implementasi Kurikulum Merdeka :
1. Penerapan Kurikulum Merdeka di madrasah secara bertahap mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.
2. Kurikulum Merdeka diterapkan pada RA. MI, MTs. MA, dan MAK secara terbatas pada madrasah percontohan/piloting yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Ketentuan mengenai beban belajar dan linieritas guru yang mengajar pada Madrasah yang menerapkan Kurikulum Merdeka ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Pada Madrasah. Semoga bermanfaat.