KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M
Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapakan Kuota Haji Indonesia untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi’
b. bahwa Kuota Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dan dibagi berdasarkan prinsip transparansi dan proporsionalitas serta menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Kuota Haji Indonesia 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
Diktum KESATU KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu) orang yang terdiri atas :
a. Kuota Haji Reguler sejumlah 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh) orang; dan
b. Kuota Haji Khusus sejumlah 17.680 (tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh) orang.
Dikum KEDUA Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M menyatakan bahwa Kuota Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a terbagi dalam :
a. kuota Jemaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh) orang;
b. kuota prioritas usia lanjut sejumlah 10.166 (sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang;
c. kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang; dan
d. kuota Petugas Haji Daerah sejumlah 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H/2024 M menyatakan bahwa dalam hal terdapat provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji provinsi ke dalam kuota haji kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslin dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M menyatakan bahwa Kuota Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b terbagi dalam :
a. kuota Jemaah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 16.305 (enam belas ribu tiga ratus lima) orang; dan
b. kuota petugas haji khusus sejumlah 1.375 (seribu tiga ratus tujuh puluh lima) orang;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengisian Kuota Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan oleh Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Diktum KEENAM KMA Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Kepdirjen PHU tentang Penempatan Hotel Jemaah Haji di Makkah dan Madinah 1445 H
Demikian Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1445 H / 2024 M. Semoga bermanfaat.