KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah
Gatrailmu.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk standardisasi implementasi kurikulum pada madrasah, perlu ditetapkan pedoman implementasi kurikulum pada madrasah.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah menetapkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mulai berlaku pada Tahun Pelajaran 2020-2021.
Diktum KEEMPAT KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Latar Belakang
Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam.
Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.
Hal tersebut ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Di dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing.
Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.
Di dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya.
Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.
Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
Maksud dan Maksud Tujuan
Dinyatakan di dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah bahwa Pedoman implementasi ini dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah.
Pedoman implementasi Kurikulum pada Madrasah bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.
Sasaran
Sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah disampaikan bahwa saasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi:
1. Struktur kurikulum;
2. Pengembangan implementasi kurikulum;
3. Muatan lokal;
4. Ekstrakurikuler;
5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
6. Penilaian hasil belajar.
Pengembangan Implementasi Kurikulum Madrasah
A. Implementasi Kurikulum MI
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MI dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
- Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
B. Implementasi Kurikulum MTs
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
- Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
- Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
C. Implementasi Kurikulum MA
1. Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
- Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
- Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran lainnya sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
- Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
- Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan tentang penyelenggaraan SKS diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Inovasi yang dilakukan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Baca : KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut.
Demikian KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Semoga bermanfaat.