Kriteria Penerima BOP dan BOS Madrasah 2024

Diposting pada

Kriteria Penerima BOP dan BOS Madrasah 2024

Gatrailmu.com. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah kembali akan diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama untuk Tahun Anggaran 2024.

Madrasah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan BOP dan BOS Tahun 2024  sesuai dengan alokasinya.

Kriteria penerima BOP dan BOS Madrasah Tahun 2024 tercantum di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Baca : Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Randhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Sedangkan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah merupakan progam Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

BOP dan BOS Madrasah 2024 bertujuan untuk:

1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan

4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Kriteria Penerima BOP dan BOS Madrasah 2024
Kriteria Penerima BOP dan BOS Madrasah 2024

Pengelolaan dana BOP dan BOS harus dilakukan berdasarkan prinsip:

1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

2. efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;

3. efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

5. transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.

Alokasi Dana

Satuan Biaya BOP dan BOS Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun;

2. BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).

Berikut ini adalah kriteria penerima dana BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Kriteria Penerima Dana BOP

Di dalam  Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 dinyatakan bahwa BOP dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut:

1. berbentuk Raudhatul Athfal;

2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang lelah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOP RA tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan atau pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja. (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;

6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan

7. Yayasan penyelenggara Raudhatul Athfal tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Kriteria Penerima Dana BOS

Sesuai Petunjuk Teknis BOP RA dan BOS Madrasah 2024, disampaikan bahwa BOS pada Madrasah dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dengan ketentuan sebagai berikut:

1. berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnyayang telah berlaku selama 1 (satu) tah un terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. (Contoh: Dana BOS Madrasah tahun anggaran 2024 dapat diberikan kepada RA yang telah memiliki izin operasional yang ditetapkan sekurang-kurangnya pada tanggal 31 Desember 2022);

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/ atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur J enderal Pendidikan Islam dan madrasah yang diselenggarakan oleh Pernerintah;

4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupanjpen cabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenjKota;

5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;

6. telah melakukan pemutal{hiran data pada EMIS pad a tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan

7. Yayasan penyelenggara Madrasah tidak dalam keadaan konflik/ sengketa, dan/atau berperkara hukum.

Baca : Komponen Penggunaan Dana BOP dan BOS Madrasah 2024

Demikian kriteria penerima BOP dan BOS Madrasah tahun 2024.  Semoga bermanfaat.