Kurikulum Merdeka Belajar untuk Pemulihan Pembelajaran Tahun 2022

Diposting pada

Kurikulum Merdeka Belajar untuk Pemulihan Pembelajaran Tahun 2022

Gatrailmu.com. Kurikulum Merdeka Belajar sebagai program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI)  oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim.

salah satu tujuan kurikulum Merdeka Belajar yaitu untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan bangsa.

Esensi kemerdekaan berpikir, menurut Nadiem, terlebih dulu harus  para guru lakukan sebelum mereka mengajarkannya pada siswa-siswi.

Dalam kompetensi guru di level apa pun, tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi.

Baca : Kurikulum Merdeka : Prinsip Pembelajaran dan Penerapan Asesmennya

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan paparan materi tentang Kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar Tahun 2022.

Implementasi Kurikulum Merdeka

Paparan materi terkait kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar ini sebagai bentuk sosialisasi Kemendikbudistek terhadap implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran.

Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini, yaitu:

1. Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022

Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Standar kompetensi lulusan yaitu merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan.

Maka, Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan juga Kurikulum Merdeka.

2. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022

Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mengembangkan standar Isi  yaitu melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Merumuskan ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yaitu berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Standar Isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat, dan Kurikulum Merdeka.

3. Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022

Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Memuat tiga opsi penggunaan kurikulum di satuan pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran beserta struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, serta beban kerja guru.

4. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 008/H/KR/2022 Tahun 2022

Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka

Di dalamnya yaitu Memuat Capaian Pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka.

5. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022 Tahun 2022

Dimensi, Elemen dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila  Pada Kurikulum Merdeka

Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang penggunaanya dapat untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Di dalam pemulihan pembelajaran, sekarang sekolah memperoleh kebebasan menentukan kurikulum yang akan satuan pendidikan pilih, yaitu.

a. Pilihan 1 : kurikulum 2013

b. Pilihan 2 : Kurikulum Darurat yaitu Kurikulum 2013 yang disederhanakan

c. Pilihan 3 : Kurikulum Merdeka

Adapun satuan pendidikan dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing.

1. Sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Implementasi Kurikulum Merdeka telah di hampir 2.500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru.

Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP  & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X.

2. Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK B, kelas I, IV, VII, dan X.
Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.

3. Tiga pilihan yang dapat diputuskan satuan  pendidikan tentang implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagai berikut.

a. Menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan

b. Menerapkan Kurikulum Merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah tersedia

c. Menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar.

Demikian informasi tenang Kurikulum Merdeka Belajar untuk pemulihan pembelajaran tahun 2022. Semoga bermanfaat.