Langkah-langkah Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Diposting pada

Langkah-langkah Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Gatrailmu.com. Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, maka tugas KPPS selanjutnya adalah melaksanakan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Pasangan Calon, Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak digunakan dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos.

Anggota KPPS perlu memahami langkah-langkah penghitungan suara agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU.

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pelaksanaan penghitungan suara Pemilu 2024.

Langkah-langkah Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Langkah-langkah Pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Persiapan Penghitungan Suara

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS :

1. Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.

2. Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.

3. Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.

4. Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.

5. Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.

6. Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.

7. Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

Baca : Langkah-langkah Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024

Pelaksanaan Penghitungan Suara

1. Mengisi Jumlah Pemilih pada Formulir Model C1

Sebelum memulai rapat penghitungan suara, KPPS mengisi data pemilih dan penggunaan surat suara dalam formulir Model C1.

Petunjuk Pengisian Data Pemilih

a. Mengisi jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT berdasarkan jumlah yang tertera dalam Salinan DPT (Model A.3 KPU) sesuai jenis kelamin.

b. Mengisi jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPTb berdasarkan jumlah yang tertera dalam Salinan DPTb (Model A.4 KPU) sesuai jenis kelamin.

c. Mengisi jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPK berdasarkan jumlah yang tertera dalam Salinan DPK (Model A.Khusus KPU) sesuai jenis kelamin.

d. Mengisi jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPKTb berdasarkan jumlah yang tertera dalam Salinan DPKTb (Model A.T. Khusus KPU) sesuai jenis kelamin;

3. Mengisi jumlah Pemilih dengan menjumlahkan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb, DPK dan DPKTb.

Petunjuk Pengisian Data Pengguna Hak Pilih

a. Mengisi jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang hadir menggunakan hak pilih, sesuai jenis kelamin.

b. Mengisi jumlah pengguna hak pilih dalam DPK yang hadir menggunakan hak pilih, sesuai jenis kelamin.

c. Mengisi jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb yang hadir menggunakan hak pilih, sesuai jenis kelamin.

d. Mengisi jumlah pengguna hak pilih dalam DPKTb yang hadir menggunakan hak pilih, sesuai jenis kelamin.

e. Mengisi jumlah seluruh pengguna hak pilih dengan menjumlahkan pengguna hak pilih dalam DPT, DPTb, DPK dan DPKTb yang hadir.

Petunjuk Pengisian Data Penggunaan Surat Suara dalam Formulir Model C1

a. Mengisi jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2% sesuai dengan jenis Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

b. Mengisi jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/keliru dicoblos sesuai dengan jenis Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

c. Mengisi jumlah surat suara yang tidak digunakan sesuai dengan jenis Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

d. Mengisi jumlah surat suara yang digunakan sesuai dengan jenis Surat Suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diisi sesuai jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara (diketahui setelah surat suara dikeluarkan dan dihitung dari kotak suara).

2. Penghitungan Suara

Penghitungan suara dimulai terlebih dahulu untuk Pemilu Anggota DPR, kemudian dilanjutkan untuk Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan terakhir untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Langkah 1: Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara .

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima untuk :

a. membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Langkah 2: Mengumumkan Jumlah Surat Suara yang berasal dari Kotak Suara.

a. Ketua KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung.

b. Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir MODEL C1.

Langkah 3: Menentukan Sah atau Tidak Sahnya Surat Suara.

a. Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga membuka surat suara satu persatu.

b. Ketua KPPS meneliti tanda coblos yang terdapat pada surat suara.

c. Mengumumkan dengan suara jelas tanda coblos surat suara yang dinyatakan sah/tidak sah (beserta penjelasannya) dan menunjukkan kepada saksi, PPL dan masyarakat yang hadir.

d. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII ) pada :

  • Kolom suara sah partai politik, apabila surat suara tersebut dinyatakan SAH untuk partai politik; atau
  • Kolom suara sah calon, apabila surat suara tersebut dinyatakan SAH untuk calon yang bersangkutan.
  • Kolom suara sah calon anggota DPD, untuk penghitungan suara anggota DPD.

e. Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Kelima mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

f. Anggota KPPS Keenam dan Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

  • surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik; dan
  • surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Langkah 4: Mengisi Hasil Perolehan Suara pada formulir Model C1 Plano

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga :

a. Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

b. Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

c. Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

d. Menjumlahkan Suara tidak sah.

e. Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Langkah 5: Mengisi Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1.

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga :

a. Mengisi formulir Model C.

b. Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

c. Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

d. Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

e. Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano. Ketua, Anggota KPPS dan Saksi menandatangani Formulir Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 serta Model C1 Plano pada kolom tanda tangan yang tersedia.

Langkah 6 : Memasukkan Surat Suara ke dalam sampul

Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS :

a. Memasukan Model C, Model C1 berhologram dan Lampiran Model C1 berhologram serta Model C2 yang akan diserahkan kepada PPS ke dalam Sampul V.S1.

b. Memasukan Model C, Model C1 dan Lampiran Model C1 yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK ke dalam Sampul V.S1.

c. Memasukkan surat suara rusak atau salah coblos ke dalam Sampul V.S2.1.

d. Memasukkan surat suara tidak terpakai ke dalam Sampul V.S2.2.

e. Memasukkan surat suara tidak sah ke dalam Sampul V.S2.3.

f. Memasukkan surat suara sah DPR ke dalam Sampul V.S3.1.

g. Memasukkan surat suara sah DPD ke dalam Sampul V.S3.2.

h. Memasukkan surat suara sah DPRD Provinsi ke dalam Sampul V.S3.3.

i. Memasukkan surat suara sah DPRD Kabupaten/Kota ke dalam Sampul V.S3.4.

j. Menyegel setiap sampul.

k. Memasukkan Sampul V.S1, Sampul V.S3.1, Sampul V.S2.3 dan Salinan DPT, Salinan DPTb, Salinan DPK, Salinan DPKTb serta Model C1 Plano ke dalam kotak suara DPR kemudian dikunci dan disegel (apabila tidak mencukupi Model C1 Plano dapat dimasukkan ke kotak suara DPD).

l. Memasukkan Sampul V.S3.2 ke dalam kotak suara DPD kemudian dikunci dan disegel.

m. Memasukkan Sampul V.S3.3, Sampul V.S2.1 dan Sampul V.S2.2 ke dalam kotak suara DPRD Provinsi kemudian dikunci dan disegel.

n. Memasukkan Sampul V.S3.4 dan alat kelengkapan TPS lainnya ke dalam kotak suara DPRD Kabupaten/Kota kemudian dikunci dan disegel.

Ketua KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup Rapat penghitungan suara.

Demikian langkah-langkah pelaksanaan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan