Beranda Info GTK Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024, Berikut Edaran dan...

Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024, Berikut Edaran dan Juknisnya

18
0

Gatrailmu.com. Berikut ini informasi tentang Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024.

Informasi mengenai Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Pusat Penguatan Karakter, Kemendikbudristek Nomor 1732/J4/PK.01.00/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Surat Pemberitahuan Lomba.

Berikut ini isi Surat Edaran tentang Pemberitahuan Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

3. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;

4. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi;

5. Kepala Balai Besar/Balai Guru Penggerak; dan

6. Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB,

di seluruh Indonesia

Dalam rangka upaya menyebarluaskan penguatan karakter kepada anak-anak Indonesia melalui media yang kreatif dan mudah diterima, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) tahun 2024 dengan tema Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Lomba ini bertujuan untuk menciptakan karya lagu anak yang dapat menginspirasi dan menanamkan nilainilai kebiasaan baik bagi peserta didik, sekaligus menyediakan lagu yang sesuai dengan umur dan tumbuh kembang anak.

Nilai-nilai kebiasaan yang akan diangkat dalam karya lagu terdiri dari tujuh aspek penting, yaitu bangun pagi, taat beribadah, rajin olahraga, makan makanan sehat dan bergizi, gemar belajar, aktif bermasyarakat, dan istirahat cukup.

Sejalan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Saudara untuk dapat mengajak warga satuan pendidikan di bawah kewenangan Saudara untuk berpartisipasi dalam lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara dengan informasi sebagai berikut :

tautan pendaftaran : bit.ly/daftarkelana2024

batas unggah karya : 30 November 2024, Pukul 23.59 WIB

Informasi lebih lanjut terkait petunjuk teknis dan lainnya dapat melihat pengumuman pada laman https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/kelana2024.

Juknis Lomba Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024

Lomba Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024
Lomba Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024

Tema Lomba

Sebagai upaya penguatan karakter anak-anak Indonesia melalui lagu, Pusat Penguatan Karakter menyelenggarakan “kreasi cipta lagu anak nusantara”. Lagu menjadi salah satu media edukasi yang dapat memperkuat karakter anak Indonesia.

Adapun tema kreasi cipta lagu anak nusantara meliputi tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat yang tertanam pada lagu-lagu tersebut, yaitu: 

1. Bangun pagi;

2. Taat beribadah;

3. Rajin berolahraga;

4. Makan makanan sehat dan bergizi;

5. Gemar belajar;

6. Aktif bermasyarakat; dan

7. Istirahat yang cukup.

Linimasa

PENGUMUMAN LOMBA KELANA : 9 November 2024

PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN KARYA : 9 s.d 30 November 2024

PROSES SELEKSI ADMINISTRASI : 1 s.d 3 Desember 2024

KURASI KARYA : 4 s.d 8 Desember 2024

PROSES PENILAIAN JURI : 9 s.d 11 Desember 2024

PENGUMUMAN PEMENANG : 13 Desember 2024

Kategori Kreasi

Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (KELANA) : Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dibagi menjadi delapan (8) kategori diantaranya

1. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Bangun Pagi.

2. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Taat beribadah.

3. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Rajin Berolahraga.

4. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Makan Makanan Sehat dan Bergizi.

5. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Gemar Belajar.

6. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Aktif Bermasyarakat.

7. Cipta Lagu Anak Indonesia Kebiasaan Istirahat Cukup.

8. Cipta Lagu Anak Indonesia Seluruh (Tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Persyaratan Peserta

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Status dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)/Kartu Keluarga (KK).

3. Tidak ada batasan usia, profesi, dan latar belakang.

4. Karya didaftarkan atas nama individu/pribadi/grup (jika grup didaftarkan oleh satu orang perwakilan).

Alur Pendaftaran

1. Membuat karya sesuai dengan syarat dan ketentuan.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi kelengkapan administrasi pada tautan : bit.ly/daftarkelana2024

3. Menunggu hasil pengumuman penetapan pemenang.

Ketentuan Umum

1. Kegiatan Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (KELANA) : Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat tidak dipungut biaya.

2. Peserta WAJIB melengkapi formulir pendaftaran melalui tautan: https://bit.ly/daftarkelana2024

3. Peserta hanya dapat mengirimkan 1 (satu) buah karya.

4. Peserta mengikuti (follow) media sosial Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI yaitu Tiktok/Instagram/Youtube dan dibuktikan dengan mengunggah tangkapan layar (sesuai contoh pada formulir). Jika peserta merupakan anak-anak, diperbolehkan menggunakan akun media sosial milik orang tuanya.

5. Peserta WAJIB mengunggah hasil karya pada tautan pendaftaran.

6. Karya yang disampaikan ke panitia merupakan hasil karya sendiri, orisinal, tidak plagiat, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak mana pun, dan belum pernah dipakai dalam kreasi/dipublikasikan dalam bentuk apapun. Dibuktikan dengan unggah Pernyataan Orisinalitas Karya (sesuai contoh terlampir). Apabila terbukti melakukan plagiasi, maka gelar pemenang akan dicabut.

7. Peserta bebas berkreasi dan berinovasi dalam karya yang dibuat, dengan tidak mengandung unsur politik, kekerasan, pornografi, radikalisme, narkoba, judi, bias gender, penghinaan terhadap SARA dan kepercayaan, dan/atau unsur yang melanggar aturan/hukum/norma yang berlaku.

8. Seluruh karya pemenang dari ajang Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (KELANA) : Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat menjadi hak cipta milik Kemendikdasmen RI dengan tetap mencantumkan nama pencipta lagu.

9. Batas akhir pengumpulan karya yaitu tanggal 30 November 2024 pukul 23.59 WIB.

10. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat.

11. Juri berhak mendiskualifikasi dan membuat ketentuan lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan.

12. Peserta WAJIB memahami dan menyetujui seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Baca : Juknis TPG Guru Bukan PNS pada Satpen Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal

Ketentuan Khusus

1. Memenuhi syarat dan ketentuan umum.

2. Lagu diperuntukkan untuk usia anak dan pelajar.

3. Lirik lagu yang diciptakan menggunakan Bahasa Indonesia.

4. Karya lagu yang diciptakan dikirim dalam bentuk audio, video dan dokumen naskah lagu.

5. Audio berupa musik disertai vokal dari lagu yang diciptakan dan disampaikan dalam format berkas .mp3 dengan ukuran file maksimal 50 MB.

6. Video lagu yang dinyanyikan disampaikan dalam bentuk horizontal (landscape), format berkas .mp4 dengan kualitas video minimal 480p (854 x 480) dengan ukuran file maksimal 50 MB.

7. Dokumen naskah lagu berupa lirik lagu dan latar belakang penciptaan/filosofi lagu.

8. Hasil rekaman audio dan video dapat terdengar dengan baik.

9. Durasi audio dan video minimal 1 (satu) menit dan maksimal 2 (dua) menit 30 (tiga puluh) detik.

10. Dokumen naskah lagu diketik dengan font Times New Roman 12 dan spasi 1.5 dalam format berkas .pdf.

11. Karya ciptaan lagu diperbolehkan untuk dinyanyikan secara solo maupun grup.

12. Karya ciptaan lagu diperbolehkan menggunakan iringan instrumen seperti gitar, piano, atau alat musik lainnya.

13. Dilarang membuat karya, aransemen, dan vokal menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

14. Pendaftaran dan pengiriman karya atas nama pencipta lagu. 

Instrumen Penilaian

Surat Edaran tentang Pemberitahuan Lomba Kreasi Cipta Lagu Anak Nusantara (Kelana) Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Tinggalkan Balasan