Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen 2023

Diposting pada

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen 2023

Gatrailmu.com. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintah dan pelayan masyarakat;

b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023.

Dasar Hukum

Dasar Hukum diterbitkannya Keputusan Menteri PANRB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725).

Diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 meliputi:

a. Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial; dan

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen 2023
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023

Diktum KEDUA KepmenPANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 untuk Jabatab Fungsional Dosen dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023 menjelaskan bahwa Materi Seleksi Kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

b. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1. integritas;

2. kerjasama;

3. komunikasi;

4. orientasi pada hasil;

5. pelayanan publik;

6. pengembangan diri dan orang lain;

7. mengelola perubahan; dan

8. pengambilan keputusan.

c. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2. kemampuan berhubungan sosial;

3. kepekaan terhadap konflik; dan

4. empati.

d. Materi wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas, meliputi beberapa aspek, yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk JF Dosen Tahun 2023 menjelaskan bahwa Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Diktum KEENAM KepMenPANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT dan wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan disabilitas.

Diktum KETUJUH Keputusan MenPANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa  Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023 menjelaskan bahwa jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal, dengan rincian :

  • Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
  • Bahasa Inggris sejumah 20 (dua puluh) butir soal;
  • Penalaran dan Pemecahan Masalah sejumlah 20 (dua puluh) butir soal;
  • Dimensi Psikologi sejumlah 30 (tiga puluh) butir soal.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan

d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Dktum KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:

a. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, pembobotan nilai terdiri dari :

  • materi soal subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • materi soal subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • materi soal subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • materi soal subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);

b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);

c. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan

d. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

DIktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 670 (enam ratus tujuh puluh), dengan rincian:

a. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari :

  • 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
  • 100 (seratus) untuk subtes Bahasa Inggris;
  • 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
  • 150 (seratus) untuk subtes Dimensi Psikologi.

b. 180 (seratus delapan puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Diktum KEDUA BELAS KepmenPANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menginformasikan bahwa Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Diktum KETIGA BELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun 2023 menjelaskan bahwa nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA BELAS terdiri atas :

a. nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis;

b. nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

c. nilai ambang batas wawancara

Diktum KEEMPAT BELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA BELAS yaitu:

a. nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis; dan

b. nilai ambang batas masing-masing subtes kompetensi teknis, yang terdiri dari :

  • Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
  • Bahasa Inggris;
  • Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
  • Dimensi Psikologi.

Diktum KEENAM BELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada   diktum KETIGA BELAS yaitu:

a. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

1) Nilai Ambang Batas keseluruhan Kompetensi Teknis yaitu sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh);

2) Nilai Ambang Batas masing-masing subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

  • 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi;
  • 30 (tiga puluh) untuk subtes Bahasa Inggris;
  • 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
  • 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologi;

b. 116 (seratus enam belas) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Baca :

Diktum KEENAM BELAS KepMenPANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

Keputusan Menteri PANRB Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen 2023. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan