Panduan Aplikasi PDUM dan Cetak Kartu Ujian Madrasah
Tutorilmu.id. Pangkalan data Ujian Madrasah (PDUM) Tahun 2022 menjadi basis data peserta dan satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan Ujian bagi siswa madrasah pada jenjang akhir di tingkat MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2022.
madrasah dapat mengakses PDUM dan mulai mengerjakannya untuk menginputkan data madrasah dan identitas peserta didik kelas akhir di seluruh jenjang madrasah.
Selain sebagai pendataan peserta ujian madrasah, PDUM juga di pergunakan untuk mencetak kartu Ujian Madrasah (UM) dan juga sebagai dasar dalam penerbitan Ijazah Tahun 2022.
Baca : Edaran Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM
Untuk dapat login ke dalam PDUM 2022, satuan pendidikan madrasah dapat mempergunakan username dan password berikut ini:
1. Akses PDUM di laman berikut ini: pdum.kemenag.go.id
2. Setelah halaman beranda PDUM terbuka silahkan masukkan username dan password berikut ini (User Default): Username: NSM (Nomor Statistik Madrasah) Password: NPSN / Nomor Pokok Sekolah Nasional sesuai dengan NPSN di Emis 4.0
Setelah berhasil login ke dalam aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM), operator madrasah harus merubah password akses login default sesuai dengan yang di inginkan dan juga jangan lupa untuk mengingat jika perlu mencatat password baru yang telah di buat.
3. Madrasah Masuk Ke-menu Data Lembaga, Pada Menu Lembaga ada dua Tipe Jika Madrasah Bapak Ibu Sudah Terakreditasi Maka Cukup mengesi Nama Kepala Madrasah, dan jika Madrasah bapak ibu Belum Terakreditasi Maka di menu Tersebut ada pilihan Menumpang ke Madrasah yang sudah Terakreditasi Lalu klik Simpan.
4. Selanjutnya Data Siswa Madrasah Melakukan Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS
6, Setelah Selesai Ajuan Validasi Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM
7. Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya
8. Kemudian Ada Menu Cek kelengkapan apakah siswa madrasah bapak ibu sudah mempunyai Nomor Peserta
10. Cetak DNT bisa cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
11. Cetak DNT bisa cetak ketika sudah di setujui Validasi nya oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi maka akan bisa cetak DNT
12. Jika Cetak Kartu Peserta sudah disetujui Oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
Panduan Aplikasi PDUM dan Cetak Kartu Ujian Madrasah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian tentang Panduan Aplikasi PDUM dan Cetak Kartu Ujian Madrasah. Semoga bermanfaat.