Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi 2024

Diposting pada

Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi 2024

Gatrailmu.com. Badan Akreditasi Nasional Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi Tahun 2024.

BAN-PDM adalah badan yang melaksanakan akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan profesional (Pasal 1 poin 3 Permendikbudristek 38/2023).

Pelaksanaan akreditasi tersebut didukung sepenuhnya oleh Pemerintah yang menyediakan Anggaran Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi.

Perencanaan dan penggunaan dana bantuan ini harus dilakukan secara baik dan akuntabel sehingga tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk mewujudkan maksud tersebut maka diperlukan Kegiatan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Pada BAN Provinsi Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota BAN Provinsi dan Sekretariat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait program kegiatan, strategi pemenuhan target akreditasi, mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan dan Pemanfaatan Aplikasi Tata kelola bagi BAN Provinsi untuk mendukung Proses akreditasi dengan baik dan berkualitas sesuai dengan linimasa yang direncanakan dan Penggunaan anggaran digunakan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi 2024
Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi 2024

Latar Belakang

Kebijakan dan sasaran akreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) tahun 2024 mengarah pada penyediaan layanan akreditasi bagi total 70.368 satuan pendidikan yang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni 45.777 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan, serta 24.591 satuan pendidikan menengah di kabupaten/kota.

Penyesuaian dan pembaruan kebijakan dan sasaran BAN-PDM perlu dipahami dan ditindaklanjuti oleh seluruh Anggota BAN Provinsi beserta jajaran dan stakeholder yang terkait, sehingga pelaksanaan akreditasi tahun 2024 dapat terlaksana dan tercapai sebagaimana mestinya.

Dengan demikian Anggota dan staf sekretariat BAN Provinsi perlu diberikan pembekalan sebelum proses pelaksanaan kegiatan akreditasi dimulai.

Kegiatan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan untuk memastikan tata kelola dan teknis pelaksanaan akreditasi di BAN Provinsi berjalan sesuai dengan Kebijakan Akreditasi BAN-PDM.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada BAN Provinsi tentang berbagai Panduan terkait Pelaksanaan Akreditasi.

Tujuan

Tujuan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN Provinsi sebagai berikut.

1. Memberikan sosialisasi kepada Ketua, Koordinator Pengelola Keuangan serta Staf Sekretariat terkait Kegiatan BAN Provinsi dalam mengelola penggunaan dana pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan PAUD DIKDASMEN tahun anggaran 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Operasional Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024.

2. Memberikan pemahaman/persepsi yang sama kepada Ketua dan Koordinator Pengelola Keuangan terkait Kegiatan BAN Provinsi selaku penanggungjawab anggaran, dalam mengelola penggunaan dana pelaksanaan akreditasi satuan PAUD DIKDASMEN tahun anggaran 2024, baik secara administratif maupun teknis, sehingga pertanggungjawaban dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Membantu Anggota dan Staf Sekretariat BAN Provinsi untuk menyesuaikan jadwal kegiatan yang telah dirancang dan menginformasikan kepada pihak-pihak terkait.

4. Meningkatkan pemahaman Anggota dan staf sekretariat BAN Provinsi terhadap fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi.

5. Meningkatkan kompetensi dan kinerja Staf Sekretariat BAN Provinsi dalam melaksanakan kegiatan akreditasi PAUD DIKDASMEN.

6. Meningkatkan kompetensi Staf Sekretariat BAN Provinsi dalam pengelolaan sistem informasi administrasi.

Hasil yang Diharapkan

Hasil yang diharapkan dari Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah sebagai berikut.

1. Meningkatnya efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan berjalan sesuai dengan linimasa pelaksanaan akreditasi yang sudah disepakati.

2. Meningkatnya kinerja anggota dan staf sekretariat BAN Provinsi dalam pengelolaan kegiatan akreditasi pada setiap tahapan yang terintegrasi dengan penghitungan daya serap kegiatan.

3. Meningkatnya kemampuan Staf sekretariat BAN Provinsi dalam Pengelolaan Bantuan Pemerintah dalam penggunaan Aplikasi Tata Kelola.

Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Asistensi Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada BAN-PDM Provinsi Tahun 2024. Semoga bermanfaatt.