Panduan Bagi Kepala Sekolah Menyampaikan Laporan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Melalui SIMPKB

Diposting pada

Panduan Bagi Kepala Sekolah Menyampaikan Laporan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Melalui SIMPKB

Gatrailmu.com. Berikut ini Panduan Bagi Kepala Sekolah Menyampaikan Laporan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Melalui SIMPKB.

Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Baca : Panduan Pelaksanaan In House Training (IHT) Sekolah Penggerak

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas.

Tujuan lain Program Sekolah Penggerak, yaitu untuk membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat.

Panduan Pelaporan KS IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Melalui SIMPKB

Mengacu pada Pelaksanaan In House Training (IHT) PSP (Program Sekolah Penggerak) Angkatan 2 Tahun 2022, maka kepala sekolah atau guru yang ditunjuk dalam kegiatan IHT melakukan pelaporan sebanyak dua kali, yaitu Pelaporan setelah pembukaan IHT dan Pelaporan setelah rangkaian kegiatan pelaksanaan IHT selesai diselenggarakan.

Di dalam menyusun pelaporan tersebut, maka Kepala Sekolah memerlukan Panduan Tata Cara Pelaporan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022.

Panduan Bagi Kepala Sekolah Menyampaikan Laporan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Melalui SIMPKB selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Panduan Bagi Kepala Sekolah Menyampaikan Laporan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Melalui SIMPKB. Semoga bermanfaat.