Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka 

Diposting pada

Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka 

Gatrailmu.com. Berikut dibagikan Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka yang disusun sebagai sumber inspirasi bagi satuan pendidikan.

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Implementasi Bimbingan Konseling untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kurikulum Merdeka. 

Panduan implementasi Bimbingan Konseling BK merupakan dokumen yang berisi prinsip, strategi, dan contoh-contoh yang dapat memandu guru dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi layanan BK. , terutama guru Bimbingan dan Konseling dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi bimbingan dan konseling.

Layanan yang dimaksud meliputi layanan dasar, peminatan dan perencanaan individual, responsif, dan menguatkan tumbuhnya sistem, strategi satuan pendidikan dalam pencegahan serta penanganan isu penting, termasuk melalui pemberdayaan keluarga, dan mitra sekolah lain.

Baca : Bimbingan Konseling dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Panduan implementasi Bimbingan Konseling ini merupakan bagian dari panduan pelaksanaan Kurikulum Merdeka, sehingga perlu digunakan bersama dokumen regulasi tentang Kurikulum Merdeka, Panduan Pembelajaran dan Asesmen, Panduan Kurikulum Operasional Sekolah, dan Panduan pengembangan Projek Profil Pelajar Pancasila.

Panduan Bimbingan dan Konseling disusun sebagai sumber inspirasi bagi satuan pendidikan, baik Guru BK maupun kepala sekolah dan pendidik lainnya, dalam melakukan bimbingan dan konseling bagi peserta didik.

Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka 
Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka

Filosofi Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum Merdeka

Di dalam Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka disampaikan bahwa konsep Kurikulum Merdeka sebagai transformasi kebijakan Merdeka Belajar mengedepankan pendekatan yang berpusat pada minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dalam pembelajarannya.

Di tingkat satuan pendidikan, bimbingan dan konseling diharapkan dapat mengakomodasi peserta
didik untuk mampu memahami dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mengembangkan potensi, merencanakan masa depan, dan menyelesaikan permasalahan, untuk mencapai kemandirian dan kemaslahatan peserta didik.

Kurikulum Merdeka yang bersifat fleksibel didasarkan pada pemikiran Ki Hajar Dewantara, yakni bahwa maksud pengajaran dan pendidikan yang berguna untuk perikehidupan bersama adalah memerdekakan manusia sebagai bagian dari persatuan rakyat (Ki Hadjar Dewantara, 1928).

Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan memiliki keleluasaan dalam menyesuaikan kurikulum dengan keragaman dan kebutuhannya. Dengan kemerdekaan yang telah diberikan untuk mengelola manajemennya, satuan pendidikan berkewajiban untuk membantu peserta didik mencapai tujuan pendidikan nasional.

Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan profil pelajar Pancasila sebagai bagian dari pendidikan dan penguatan karakter peserta didik. Profil pelajar Pancasila ini merupakan dasar bagi satuan pendidikan untuk memberikan layanan bimbingan dan konseling.

Hal ini sejalan dengan filosofi pendidikan yang dicetuskan oleh Ki Hadjar Dewantara, bahwa sebagai orang dewasa, pendidik, baik Guru BK dan guru lain, harus menjadi teladan bagi peserta didik (ing ngarsa sung tuladha); bersama-sama dengan peserta didik sebagai sahabat untuk membangun karsa ing madya mangun karsa; menginspirasi, menguatkan motivasi, serta memfasilitasi setiap peserta didik untuk mencapai tingkat perkembangan yang optimal (perkembangan cipta, rasa, dan karsa).

Selain itu, bimbingan dan konseling berperan sebagai penyambung suara peserta didik tut wuri handayani.

Prinsip Dasar Layanan Bimbingan dan Konseling

Dinyatakan dalam Panduan Bimbingan Konseling BK pada Kurikulum Merdeka bahwa di dalam melaksanakan layanan BK dengan capaian terwujudnya profil pelajar Pancasila, berikut adalah beberapa prinsip yang perlu menjadi acuan.

1. Membangun Inklusivitas

a. Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan secara profesional sebagai tanggung jawab bersama antara kepala satuan pendidikan, guru bimbingan dan konseling, pendidik, serta tenaga pendidik dalam satuan pendidikan. Layanan ini dapat diberikan melalui proses individual maupun kelompok sesuai dengan kebutuhan dan layanan tambahan bagi peserta didik dengan disabilitas.

b. Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari proses pendidikan.

c. Setiap peserta didik memiliki hak untuk dihargai dan diperlakukan sama. Layanan diperuntukkan bagi semua dan tidak diskriminatif.

2. Mencapai Perkembangan yang Optimal

a. Setiap peserta didik memiliki nilai-nilai positif yang perlu dioptimalkan.

b. Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling guna mengembangkan diri secara optimal menuju capaian profil pelajar Pancasila

c. Peserta didik didorong untuk mengambil dan merealisasikan keputusan secara bertanggung jawab sesuai dengan situasinya.

d. Bersifat fleksibel dan adaptif serta berkelanjutan sesuai kebutuhan.

e. Setiap peserta didik berhak memiliki pilihan yang difokuskan pada pengembangan minat, bakat, dan karir di masa depan.

Etika Kerja Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi di Sekolah

Disampaikan di dalam  Panduan Implementasi Bimbingan Konseling BK bahwa dalam implementasi di sekolah pada setiap jenjangnya, layanan bimbingan konseling oleh Guru BK, wali kelas, atau guru lainnya yang memberikan layanan BK, diharapkan mengikuti standar
profesional dan etika sebagai berikut.

1. Kerahasiaan. Menjaga informasi tentang diri peserta didik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun permasalahan yang sedang dialami. Sesi berbagi informasi tentang peserta didik harus dilakukan seizin peserta didik yang bersangkutan sesuai dengan asas kerahasiaan atau pertimbangan etika profesi dan/atau hukum, serta dilakukan seizin orang tua/wali dan peserta didik.

2. Kesukarelaan. Tidak ada unsur paksaan kepada peserta didik untuk mengikuti program layanan.

3. Keterbukaan. Memberikan dan menerima informasi untuk pemecahan masalah peserta didik selama proses layanan.

4. Responsif. Tidak menunda-nunda dalam memberikan bantuan dengan berbagai alasan.

5. Keaktifan. Terus berusaha membangkitkan semangat dan kemandirian peserta didik untuk mampu menyesuaikan diri serta menghadapi tantangan di lingkungan.

6. Kedinamisan. Menguatkan tekad agar terjadi perubahan pada diri peserta didik ke arah yang lebih baik.

7. Kemandirian. Mendorong peserta didik untuk mengenal dan menerima diri dan lingkungan, serta mampu mengambil keputusan.

8. Keterpaduan. Menjalin kerja sama dan saling membantu antar satuan pendidikan, keluarga, maupun pihak lain yang terlibat guna penyelesaian masalah peserta didik berdasarkan data yang terkumpul secara utuh.

9. Normatif. Menggunakan prosedur dan teknik yang tidak menyimpang dan sesuai dengan norma agama, adat, hukum dan kebiasaan sehari-hari, serta sesuai dengan visi dan misi satuan pendidikan yang selaras dengan tujuan pendidikan.

9. Keahlian. Mengembangkan diri menjadi pribadi konselor yang memiliki pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian yang profesional dan menunjang proses dan hasil layanan.

Tujuan Layanan BK

Di dalam  Panduan Implementasi Bimbingan Konseling BK untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diinformasikan bahwa secara umum, tujuan layanan BK adalah membantu peserta didik mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh yang meliputi aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.

Di dalam mewujudkan peserta didik menjadi pembelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, profil pelajar Pancasila menjadi tujuan jangka panjang yang memayungi keseluruhan layanan bimbingan dan konseling.

Dalam menyelaraskan dimensi dan elemen profil pelajar Pancasila dengan layanan, satuan pendidikan tidak perlu memetakan dimensi dan elemennya untuk masing-masing layanan.

Baca : Panduan Program Pendidikan Individual PPI Kurikulum Merdeka

Selengkapnya tentang Panduan Implementasi Bimbingan Konseling BK untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka

Demikian Panduan Implementasi Bimbingan Konseling BK untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan