Panduan KSP Berbasis Elektronik (e-KSP) 2024 Provinsi Jawa Tengah

Diposting pada

Panduan KSP Berbasis Elektronik (e-KSP) 2024 Provinsi Jawa Tengah

Gatrailmu.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah.

Panduan Penyusunan KSP Berbasis Elektronik (e-KSP) Tahun 2024 jenjang SMA. SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.10.29.15/05172 tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah.

Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas dokumen, layanan penetapan, efektivitas dan efisiensi proses penetapan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) di Provinsi Jawa Tengah.

Panduan Penyusunan KSP Berbasis Elektronik (e-KSP) 2024 Provinsi Jawa Tengah
Panduan Penyusunan KSP Berbasis Elektronik (e-KSP) 2024 Provinsi Jawa Tengah

Diktum KESATU Panduan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (E-KSP) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah.

Diktum KEDUA Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Panduan Penyusunan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KETIGA Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Lampiran sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA terdiri dari:

a. LAMPIRAN I : Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (E-KSP) Pada Sekolah Menengah Atas Di Provinsi Jawa Tengah;

b. LAMPIRAN II : Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (E-KSP) Pada Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah;

c. LAMPIRAN III : Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (E-KSP) Pada Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah;

d. LAMPIRAN IV : Panduan Pengunaan Aplikasi E-KSP Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah;

Diktum KEEMPAT Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Panduan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Sistematika Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMK TA 2024/2025

Demikian Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan Berbasis Elektronik (e-KSP) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan