Gatrailmu.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,.dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kepala sekolah, Pengawas sekolah, dan Tenaga Kependidikan bersama Diroktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan In House Training (IHT).
Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan In House Training (IHT) disusun sebagai acuan kerja bagi seluruh unsur dan pemangku kepentingan yang akan melaksanakan In House Training (IHT)
Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan In House Training (IHT) berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terkait dalam kegiatan. Agar mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kurikulum merdeka merupakan salah satu pilihan dalam upaya pemulihan pembelajaran bagi satuan pendidikan. Implementasi Kurikulum Merdeka diperuntukkan kepada Satuan Pendidikan yang mendaftar untuk mengimplementasikan kurikulum merdeka dan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan.
Pelatihan dan pendampingan pada Program Sekolah Penggerak tahun 2022 mencakup tentang pembelajaran, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah. Pelatihan pada skema program sekolah penggerak mencakup:
1. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
2. Pembelajaran dan asesmen yang berprinsip pada pembelajaran berdiferensiasi (differentiated learning) atau Teaching at The Right Level (TaRL).
3. Perencanaan projek penguatan profil pelajar pancasila agar guru mampu mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk mencapai karakter siswa dengan profil pelajar pancasila
4. Perencanaan berbasis data agar kepala sekolah dan guru dapat membuat perencanaan sesuai dengan prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data,
5. Pemanfaatan platform teknologi prioritas untuk mendukung proses pembelajaran
Intervensi yang dilakukan di atas, akan membawa dampak pada peningkatan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah yang mensyaratkan 2 (dua) hal, yaitu: pertama, keterlibatan aktif seluruh unsur dalam program sekolah penggerak dan kedua, perlunya metode pelatihan yang mudah diterima oleh Komite Pembelajaran (Kepala sekolah, Pengawas sekolah dan Guru di setiap sekolah penggerak.
Mengingat pentingnya penggunaan metode yang tepat dan posisi strategis komite pembelajaran sebagai stimulan dan inisiator perubahan di lingkungan sekolah, setelah mengikuti pelatihan, komite pembelajaran diharapkan melakukan pengimbasan kepada rekan guru yang belum mengikuti pelatihan melalui In-House Training (IHT) di satuan pendidikan masing-masing.
Agar IHT dapat terselenggara secara terstandar, diperlukan panduan yang menjadi rujukan bagi semua UPT di lingkungan Diitjen GTK satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan IHT di satuan pendidikan masing-masing.
Selengkapnya Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan In House Training (IHT) terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian Panduan Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan In House Training (IHT). Semoga bermanfaat.***