Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi 

Diposting pada

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi 

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional.

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik, bagi Ditjen GTK, dan Kementerian dan Lembaga Lain.

Panduan ini dapat menjadi acuan bagi para petugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan secara optimal.

Latar Belakang

Salah satu strategi meningkatkan profesionalisme ASN, khususnya JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik, yaitu melalui Uji Kompetensi.

Kementerian melalui Ditjen GTK selaku instansi pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik menyelenggarakan Uji Kompetensi dimaksud.

Jenis uji kompetensi yang diselenggarakan diantaranya adalah: 1) Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain (UKPJL); 2) Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ); dan 3) Uji Kompetensi Pengangkatan Kembali (UKPK) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Agar penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya penjaminan mutu pelaksanaan uji kompetensi dalam bentuk pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan dan evaluasi di tahun 2024 ini hanya berfokus pada pelaksanaan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan melalui dua metode, yaitu metode luring dan daring.

Sasaran metode luar jaringan (luring) sebanyak 15% dari jumlah keseluruhan TUK,sedangkan sejumlah 85% dilaksanakan metode dalam jaringan (daring)

Untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi perlu adanya panduan pemantauan pelaksanaan uji kompetensi. Panduan yang dimaksud dapat digunakan oleh petugas dan pihak-pihak yang terkait dengan program uji kompetensi.

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi 
Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi

Tujuan

Tujuan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan UKKJ JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik sebagai berikut.

1. Memantau kesiapan SDM pendukung, sarana dan prasarana dalam pelaksanaan uji kompetensi.

2. Mengumpulkan data dan informasi penyelenggaraan uji kompetensi.

3. Melakukan intervensi dan mitigasi permasalahan dalam pelaksanaan uji kompetensi.

4. Menganalisis dan mengevaluasi penyelenggaraan uji kompetensi serta memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan uji kompetensi untuk periode selanjutnya.

Sasaran Panduan

1. Tim Uji Kompetensi Pusat

Tim Uji Kompetensi Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal GTK yang terdiri dari unsur:

a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Setditjen GTK);

b. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. Guru PAUD dan Dikmas);

c. Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Dit. Guru Dikdas);

d. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dit. Guru Dikmen dan Diksus);

e. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (Dit. KSPSTK); dan

f. BBGP/BGP.

2. Tim Uji Kompetensi Kementerian/ Lembaga lain

Tim Uji Kompetensi Kementerian/Lembaga lain adalah Tim Uji Kompetensi yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga lain yang memiliki JF Guru dan JF Pengawas Sekolah.

Baca : Materi Tes Simulasi Coaching dan Wawancara Peserta UKKJ JF Guru dan Pengawas 2024

Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi

1. Waktu

Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan pada saat uji kompetensi berlangsung dalam 3 (tiga) periode.

a. Periode pertama dilaksanakan pada bulan April 2024.

b. Periode kedua dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.

c. Periode ketiga dilaksanakan pada bulan November 2024.

2. Metode

Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dengan dua metode sebagai berikut.

a. Luar jaringan (luring)

Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara tatap muka di TUK. Sasaran TUK yang dilakukan pemantauan dan evaluasi dengan metode luring ditentukan oleh Ditjen GTK.

b. Dalam jaringan (daring)

Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui tautan (link) pertemuan daring dan dashboard yang telah disiapkan. Sasaran TUK yang dilakukan pemantauan dan evaluasi dengan metode luring ditentukan oleh Ditjen GTK.

3. Lokasi Pemantauan

Lokasi pemantauan dan evaluasi adalah Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang merupakan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ).

a. Penentuan lokasi pemantauan secara luring memperhatikan hal hal sebagai berikut.

1) Keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) dan anggaran di Ditjen GTK sehingga pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara sampling sebesar minimal 15% dari jumlah kabupaten/kota.

2) Pemilihan lokasi sampling memprioritaskan kabupaten/kota dengan jumlah TUK-nya terbanyak dan yang melaksanakan SJT dan Studi Kasus.

b. Pemantauan secara daring dilaksanakan untuk keseluruhan TUK yang tidak dipantau secara luring. Pemantauan daring dilaksanakan melalui link zoom yang disiapkan oleh BBGP/BGP dengan menggunakan fitur breakout room.

c. Bagi peserta UKKJ yang berada di daerah khusus, petugas pemantauan dan evaluasi dapat masuk ke dalam link (tautan) zoom yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan pada saat uji kompetensi berlangsung. Link (tautan) zoom dapat diakses melalui SIMPKB.

4. Responden

5. Ruang Lingkup Pemantauan dan Evaluasi

a. Persiapan

Tahapan persiapan meliputi:

1) penyusunan panduan dan instrumen pemantauan;

2) pemetaan lokasi pemantauan; dan

3) penetapan dan pembekalan petugas pemantauan.

b Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Metode Luring

1) Petugas Direktorat bersama dengan BBGP/BGP berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.

2) BBGP/BGP berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.

3) Melakukan observasi penyelenggaraan uji kompetensi.

4) Memfasilitasi pengisian instrumen oleh responden.

5) Menginput data ke dalam format yang disiapkan.

c. Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Metode Daring

1) Petugas Direktorat bersama dengan BBGP/BGP berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.

2) BBGP/BGP berkoordinasi dengan Tim Uji Kompetensi Daerah.

Baca : Panduan Pendaftaran UKKJ untuk Guru Madya ke Utama

3) Melakukan konfirmasi link (tautan) pemantauan yang disiapkan oleh BBGP/BGP kecuali bagi peserta uji kompetensi yang berada di daerah khusus, link (tautan) pemantauan disiapkan oleh Dinas Pendidikan.

4) Pengisian instrumen oleh responden yang dibagikan melalui chat zoom.

d. Pengolahan dan analisis data

1) Pengolahan data hasil pemantauan dan evaluasi.

2) Analisis hasil pengolahan data pemantauan dan evaluasi.

3) Penyusunan laporan dan rekomendasi.

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Juknis Uji Kompetensi (Ukom) JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Demikian Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan