Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka

Diposting pada

Gatrailmu.com. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka yang dikembangkan dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan direktorat terkait.

Inklusi adalah “filosofi” yang menyatakan bahwa ruang kelas dan ruang bermasyarakat tidak lengkap tanpa mengikutsertakan anak-anak dengan semua kebutuhan.

Inklusi merupakan sebuah pola pikir bagaimana memberi kesempatan sama kepada semua anak, salah satunya untuk belajar di kelas yang sama.

Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka

Baca : 

Untuk membantu satuan pendidikan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan inklusif diperlukan panduan pelaksanaan pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler atau satuan pendidikan umum.

Tujuan

Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka ini bertujuan sebagai informasi dan menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dan pihak terkait dalam melaksanakan pendidikan inklusif.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka ini membahas kebijakan pendidikan inklusif, peserta didik berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.

Sasaran

Sasaran pengguna Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.

1. Guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan.

2. Kepala satuan pendidikan, pengawas, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 menyebutkan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran menyebutkan satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Pengertian

Disampaikan dalam Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka bahwa inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya.

Tujuan

Tujuan pendidikan inklusif sesuai Panduan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.

1. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya;

2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Prinsip

Kunci utama yang menjadi prinsip pelaksanaan pendidikan inklusif adalah bahwa semua peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan menjadi kekuatan dalam mengembangkan potensinya.

Prinsip umum lainnya dalam pelaksanaan pendidikan inklusif adalah kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus di kelas sehingga bisa berpartisipasi dan diterima di lingkungan satuan pendidikan.

Di dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, penerapan kurikulum menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga bisa diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik.

Prinsip adaptasi berarti dalam melaksanakan pendidikan inklusif, satuan pendidikan harus memperhatikan tiga dimensi dalam melakukan proses penyesuaian, yaitu: kurikulum, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).

Selengkapnya tentang Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif pada Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.***