Panduan Penggunaan e-RAKM

Diposting pada

Panduan Penggunaan e-RAKM

Tutorilmu.id. Berikut dibagikayang Panduan Penggunaan e-RAKM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia

e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan
dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel,
transparan, efisien dan efektif.

Manfaat

Manfaat dari e-RKAM adalah sebagai salah satu instrument pengambilan keputusan bagi
madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga mampu meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan dan pendidikan di madrasah.

Jenjang Admin e-RKAM

Jenjang admin e-RKAM memiliki beberapa tingkatan dengan fungsi yang berbeda, yaitu sebagai berikut.

1. Admin e-RKAM tingkat pusat.

2. Admin e-RKAM tingkat provinsi.

3. Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.

4. Admin e-RKAM tingkat madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat

Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah sebagai berikut.

1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat provinsi, kabupaten/kota dan madrasah.2. Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan jika terjadi kendala terhadap
aplikasi e-RKAM.

2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim provinsi, kabupaten/kota dan
madrasah secara berjenjang.

3. Melakukan proses terhadap usulan tambahan kegiatan, sub kegiatan dan komponen.

4. Melakukan pemutakhiran terhadap aplikasi e-RKAM.

5. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah diinput.

6. Melakukan reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah yang
tidak bertugas lagi dalam menangani e-RKAM.

Baca : Optimalisasi BOS Madrasah tahun 2022

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi

Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah sebagai berikut.

1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah dan kabupaten/kota.

2. Melakukan fasilitasi dan dukungan bagi tim kabupaten/kota dan madrasah secara
berjenjang.

3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.

4. Khusus DKI:

a. Mendistribusikan nomor register bagi admin kabupaten/kota dan madrasah.

b. Menentukan jadwal input e-RKAM.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kabupaten/Kota

Fungsi dan tanggung jawab admin kabupaten/kota adalah sebagai berikut.

1. Memonitor proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.

2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan bagi tim madrasah.

3. Melakukan analisa dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang sudah di-input.

4. Non DKI:

a. . Mendistribusikan nomor register bagi admin madrasah.

b. Menentukan jadwal input e-RKAM.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin kepala madrasah adalah sebagai berikut.

1. Menerima dan menyimpan nomor register e-RKAM.

2. Menyerahkan nomor register kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang lama dimutasi ke tempat lain.

3. Melakukan register madrasah diaplikasi e-RKAM.

4. Mendaftarkan/Mengganti/Reset Password staf yang akan diberikan otoritas untuk akses e-
RKAM. Jumlah staf yang dapat diberikan akses maksimal 8 orang.

5. Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.

6. Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.

7. Melakukan persetujuan atas rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang sudah
di7. usun oleh staf.

9. Melakukan persetujuan atas nota yang dibuat oleh staf.

Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Staf Madrasah

Fungsi dan tanggung jawab admin staf madrasah adalah sebagai berikut.

1. Menghitung rincian biaya (komponen) serta menentukan jadwal pelaksanaan (AKB) sub
kegiatan yang telah disusun oleh kepala madrasah.

2. Membuat nota.

3. Membuat BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Pembantu.

Akses ke aplikasi e-RKAM

1. Akses secara online

Akses ke aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop maupun tablet dan android:

a. Untuk latihan:

https://erkam-latihan.kemenag.go.id

b. Untuk implementasi:

https://erkam.kemenag.go.id

2. Akses secara semi online

Aplikasi semi online akan dikembangkan bagi madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah sebagai berikut.

a. Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari web kemenag.

b. Madrasah melakukan pengisian e-RKAM secara offline.

c. Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke web kemenag yang telah ditentukan.

Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada phase 2 pengembangan aplikasi e- RKAM.

EDM dan keterkaitannya dengan e-RKAM

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan ditingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan, serta kekuatan dan kelemahan yang ada di madrasah dapat diidentifikasi.

Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan jenis-jenis program/kegiatan prioritas dalam penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM).

Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menentukan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan.

Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kelebihan dan kekurangan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai

a. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.

b. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.

2. Terhadap indikator kinerja yang belum dicapai

Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalisir penyebab yang mengakibatkan tidak tercapai indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat dicapai.

Program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah diindentifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:

a. Dokumen perencanaan penganggaran jangka menengah madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.

b. Untuk memutakhirkan RKJM yang telah ada.

c. Dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah).

Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilaksanakan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disusun oleh madrasah sehingga EDM dan RKAM dapat dikerjakan secara online dan terintegrasi.Uraian lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut dalam Pedoman Evaluasi Diri Madrasah.

Baca : Edaran Pendataan Siswa Kelas Akhir pada Aplikasi PDUM

Panduan Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RAKM) selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Panduan Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RAKM). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan