Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2024.c

Diposting pada

Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2024.c

Gatrailmu.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Versi 2024.c.

Berikut ini adalah Panduan Pengisian Data Sarpras Dapodik Versi 2024.c.

Alur Perekaman Tanah, Bangunan dan Ruang

1. Perekaman Data Tanah

2. Perekaman Data Bangunan

3. Perekaman Data Ruang

Satuan Pendidikan diharapkan dapat melakukan pengecekan kembali terhadap keterisian perekaman data tanah, bangunan dan ruang untuk persiapan perhitungan pengajuan DAK Fisik.

Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2024.c
Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2024.c

1. Perekaman Data Tanah

Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh satuan pendidikan. Contoh penginputan data tanah di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah berikut.

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir tanah telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir tanah.

Penginputan luas lahan tersedia diisi dengan luas lahan siap bangun. Jika lahan sudah dimanfaatkan untuk penggunaan lapangan upacara, lapangan olahraga dan taman bermain, tidak termasuk ke dalam kategori luas lahan tersedia.

Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa, pinjam, dan bukan milik.

2. Perekaman Data Bangunan

Berikut adalah contoh penginputan data prasarana di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah di bawah ini.

1. Bangunan 1 terdiri dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa.

2. Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas.

3. Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).

4. Lapangan upacara dan lahan parkir termasuk dalam kategori bangunan yang perlu direkam.

5. Pengisian lahan tersedia di Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah. Luas lahan tersedia diisi dengan luas lahan siap bangun.

6. Jika Bangunan 1, Bangunan 2 dan Bangunan 3 terhubung dengan atap kanopi sebagai ruang sirkulasi tidak dapat dikatakan 1 bangunan.

7. Dikatakan 1 bangunan jika ketiga bangunan tersebut terhubung dalam 1 pondasi yang sama.

3. Perekaman Data Ruang

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir setiap ruang telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir ruang.

Data Ruang diisi berdasarkan data bangunan yang sudah diisi sebelumnya. Jika satuan pendidikan memiliki bangunan lebih dari satu lantai, pastikan mengisi data ruang sesuai dengan lantai dan posisi bangunannya. Buat denah ruang per bangunan per lantai untuk memudahkan proses pengisian.

Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Versi 2024.c selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Versi 2024.c. Semoga bermanfaat.