Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
Gatrailmu.com. Berikut ini adalah panduan penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah dan madrasah. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2883/A.A1/PR.07.05/2024 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 dalam Rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023 dan Perencanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2025 disampaikan bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan.
Oleh karena itu, untuk penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, diharapkan dinas pendidikan dapat bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah ini untuk pedoman dinas pendidikan dalam menilai tingkat kerusakan dari bangunan sekolah dan bangunan madrasah.
Berikut adalah paparan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah.
Point Utama Form Penilaian Kerusakan
Penilaian Tingkat Kerusakan Terbatas 1 Masa Bangunan dan/atau 1 Ruangan (bukan menyimpulkan tingkat kerusakan per 1 sekolah)
1. Penilaian dilakukan dengan pemeriksaan visual terhadap semua komponen secara bertahap pada sistem struktur, arsitektur dan utilitas, dengan tahapan penilaian tetap dilanjutkan pada semua komponen walaupun sudah memenuhi kategori rusak berat.
2. Alur penilaian bertahap (Pondasi, Kolom, Balok, Pelat Lantai, Tangga, Atap, Dinding/Partisi, Plafond,Lantai,Kusen, Pintu, Jendela, Finishing Plafond, Finishing Dinding, Finishing Kusen dan Pintu, Instalasi Air Bersih, Drainase Limbah).
3. Rusak Ringan <=30, Rusak Sedang 30-45%, Rusak Berat >45%, yang mana Nilai Maksimal resultante 100%.
4. Tersedia 3 Jenis Form Kerusakan (Form A : 1 Lantai, Form B : 2 lantai/ bangunan Panggung, Form C : 3 Lantai).
5. Tingkat Kerusakan Rusak Berat jika (Tahap 1) salah satu komponen memenuhi kriteria berdampak pada aspek keselamatan dan/atau (Tahap 2) resultante kerusakan keseluruhan komponen >45%.
6. Penilaian dilakukan dengan 7 tingkat klasifikasi.
7. Hasil tingkat kerusakan dapat menjadi data awal untuk perkiraan biaya rehabilitasi (data awal masih perlu diolah).
Tingkat Kerusakan
Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan atau berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
Kerusakan Ringan
Kerusakan yang terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi
Kerusakan Sedang
Kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya.
Kerusakan Berat
Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya
Prosedur Penilaian Tingkat Kerusakan pada Sekolah dan Madrasah
Penilaian tingkat kerusakan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan visual dan pengukuran dimensi dengan prosedur sebagai berikut,
1. Persiapan tenaga surveyor : dilakukan tenaga teknis dengan latar belakang Pendidikan sarjana/D3 Teknik Sipil /Arsitektur.
- Penyiapan Peralatan
a. Distance Meter (analog atau digital) atau Roll Meter
b. Kamera
c. GPS
d. Papan jalan, Pensil dan Bolpoin
e. Formulir Penilaian Kerusakan
3, Pengumpulan data dan Informasi Bangunan
a. Nama Sekolah : Nama sekolah yang terdaftar resmi
b. NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional
c. Nama Bangunan/Ruang : Nama / Penamaan pada 1 masa bangunan/ruang
d. NUP : Nomor Urut Perolehan
f. Alamat : Alamat Sekolah
f. Kabupaten/Kota : diisi sesuai alamat
g. Koordinat : Titik lokasi
h. Luas Bangunan : Total luasan masa bangunan
i. Provinsi : diisi sesuai alamat
j. Jumlah Lantai : jumlah lantai masa bangunan
Penilaian Kerusakan Sekolah – Madrasah
1. Penilaian tingkat kerusakan dilakukan terhadap masing-masing Massa Bangunan/Ruang;
2. Apabila terdapat sekolah/madrasah yang memiliki massa bangunan/ruang lebih dari satu, maka sekolah/madrasah tersebut dapat memiliki tingkat kerusakan lebih dari 1.
3. Prosentase kerusakan 1 massa bangunan/ruang adalah penjumlahan (resultante) kerusakan komponen/element massa bangunan/ruang tersebut.
4. Satu massa bangunan/ruang dikatakan rusak berat jika terdapat komponen bangunan yang memenuhi kriteria yang diindikasi berdampak pada aspek keselamatan dan/atau jumlah (resultante) kerusakan komponen/ element massa bangunan lebih besar 45%.
5. Rusak Ringan <=30, Rusak Sedang 30-45%, Rusak Berat >45%
Paparan paparan panduan penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah dan madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah
- Panduan Pengisian Data Sarana dan Prasarana Dapodik Versi 2024.c
- Form Instrumen Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah/Madrasah
Demikian Panduan Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan Sekolah dan Madrasah. Semoga bermanfaat.