Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Gatrailmu.com. Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi telah menerbitkan Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Berikut adalah cakupan materi di dalam Juknis Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
1. Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja?
● Tentang Angka Kredit
● Mengapa perlu transformasi pengelolaan kinerja?
● Ciri-ciri transformasi pengelolaan kinerja
2. Apa dan Bagaimana Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
● Manfaat Pengelolaan Kinerja
● Variabel Pengelolaan Kinerja
● Praktik Kinerja
● Perilaku Kerja
● Pengembangan Kompetensi
● Dokumentasi Akuntabilitas
3. Bagaimana Proses Penilaian Dalam Pengelolaan Kinerja?
● Ilustrasi Penilaian Dalam Pengelolaan Kinerja
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB
melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui:
1. PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Bagaimana Angka Kredit Sebelumnya Diperhitungkan?
Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).. Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
Bagaimana Angka Kredit Sekarang Diperhitungkan?
Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi.
Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja. Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan.
Contoh simulasi:
Predikat Kinerja : Sangat Baik
Jenjang : Ahli Muda
Angka Kredit = 25 x 150% = 37,5
Apa Ciri Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
Untuk mendukung Transformasi Pengelolaan Kinerja, Kemendikbudristek bersama BKN menerbitkan Surat Edaran Bersama. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Penerapan pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja BKN.
Apa Manfaat Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?
- Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
- Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.
Juknis Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca :
- Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Guru)
- Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Kepala Sekolah)
- Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Infografis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM
Demikian Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.