Panduan Substansi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Diposting pada

Panduan Substansi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Gatrailmu.com. Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi telah menerbitkan Panduan Substansi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Dinas Pendidikan).

Panduan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah ini diterbitkan sebagai pedoman di dalam melakukan penilaian kinerja Kepala Sekolah.

Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Anda

Arah transformasi pengelolaan kinerja: Pengakuan dan evaluasi atas kinerja Kepala Sekolah yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Ekspektasi pada Tahap Penilaian

Mengapa perlu dinilai?

Setiap daerah dan Satuan Pendidikan memiliki tujuan dan sasaran untuk dicapai dalam periode tertentu.

Secara kolektif, kinerja Kepala Sekolah dinilai untuk mengetahui sejauh mana Kepala Sekolah bisa berdaya dalam mencapai tujuan dan sasaran Satuan Pendidikan.

Secara individu, penilaian untuk Kepala Sekolah adalah bentuk pengakuan atas kinerjanya yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Apa yang dinilai?

1. Praktik Kinerja, yang berfokus pada upaya Kepala Sekolah dalam berefleksi, belajar, dan mengubah praktik kepemimpinan pembelajarannya menjadi lebih baik.

2. Perilaku Kerja, yang berfokus pada upaya Kepala Sekolah dalam mewujudkan perilaku BERAKHLAK AS serta dampaknya pada pembelajaran.

3. Pertimbangan bagi Atasan sesuai ekspektasinya, yang meliputi ketercapaian poin Pengembangan Kompetensi dan ketercapaian tugas sehari-hari yang tertera pada dokumen akuntabilitas pegawai.

Siapa yang menilai?

Penilai kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas.

Pengawas Sekolah/Kepala Dinas sebagai tim kerja dapat menetapkan rekomendasi predikat kinerja.

Kepala Dinas yang akan menetapkan predikat akhir kinerja Kepala Sekolah.

Kapan kinerja dinilai?

Dimulai pada bulan Juni, predikat kinerja Kepala Sekolah untuk periode 1 dapat ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Dimulai pada bulan Desember, predikat kinerja Kepala Sekolah untuk periode 2 dapat ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Di akhir tahun anggaran, Kemendikbud akan menganalisis capaian dan upaya peningkatan kinerja guru dari periode 1 ke periode 2 dan menetapkan Predikat Kinerja Tahunan.

Bagaimana cara menilaianya?

1. Rating Praktik Kinerja ditetapkan oleh PS/Kadis berdasarkan Upaya Refleksi, Upaya Mempelajari, dan Perubahan Praktik yang dilalui selama Siklus Peningkatan Kinerja.

2. Rating Perilaku Kerja ditetapkan oleh PS/Kadis berdasarkan perwujudan dan dampak perilaku terhadap peningkatan kualitas pembelajaran selama periode berlangsung.

3. Penetapan Predikat Kinerja Kepala Sekolah ditetapkan oleh Kadis berdasarkan capaian Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja.

Seperti apa hasil akhir penilaiannya?

Di setiap akhir periode, Kepala Sekolah akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai (Sangat Baik/Baik/Butuh
Perbaikan/Kurang/Sangat Kurang).

PMM akan mengeluarkan pratinjau terhadap predikat tersebut melalui Dokumen Evaluasi Kinerja Periode 1 dan Periode 2 pada tahun berjalan.

Melalui e-Kinerja BKN, Kepala Sekolah dapat mengajukan sanggahan/keberatan kepada Kepala Sekolah, melihat hasil final Predikat Kinerja Pegawai, hingga kelak mendapatkan Angka Kredit di akhir tahun anggaran.

Poin Kunci Tahap Penilaian Kepala Sekolah

1. Tahap penilaian adalah proses untuk memberikan pengakuan dan evaluasi atas kinerja Kepala Sekolah yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Pada setiap akhir periode, melalui PMM, Kepala Sekolah akan mendapatkan Predikat Kinerja Tahunan Pegawai dari Kepala Dinas.

3. Predikat Kinerja Kepala Sekolah ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja.

Prinsip Penilaian Pengelolaan Kinerja

1. Dialogis (Terbuka dan Komunikatif)

Penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/Pengawas Sekolah dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

2. Konstruktif (Membangun)

Penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/Pengawas Sekolah dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

3. Akuntabel (Dapat Dipertanggungjawabkan)

Pengambilan keputusan penilaian perlu mengacu pada indikator, rubrik, dan kriteria yang telah disepakati oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas/Pengawas Sekolah, serta didukung dengan alasan yang komprehensif dan bukti yang aktual.

Panduan Substansi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Substansi Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Untuk Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Dinas Pendidikan). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan