Panduan Tahap Penilaian Kinerja Guru (Untuk Guru dan KS)

Diposting pada

Panduan Tahap Penilaian Kinerja Guru (Untuk Guru dan KS)

Gatrailmu.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Panduan Substansi Tahap Penilaian Kinerja Guru (Untuk Guru dan Kepala Sekolah).

Panduan Tahap Penilaian Kinerja Guru ini diterbitkan sebagai pedoman Kepala Sekolah dalam melakukan penilaian kinerja guru.

Tahap penilaian kinerja guru adalah proses untuk memberikan pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Pada setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), melalui PMM, Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dari Kepala Sekolah.

Predikat Kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP.

Peta Perjalanan Pengelolaan Kinerja Guru

Arah transformasi pengelolaan kinerja adalah pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Ekspektasi pada Tahap Penilaian Kinerja

Mengapa Perlu Dinilai?

Setiap daerah dan Satuan Pendidikan memiliki tujuan dan sasaran untuk dicapai dalam periode tertentu.

Secara kolektif, kinerja Guru dinilai untuk mengetahui sejauh mana Guru bisa berdaya dalam mencapai tujuan dan sasaran Satuan Pendidikan.

Secara individu, penilaian untuk Guru adalah bentuk pengakuan atas kinerjanya yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran,

Apa yang Dinilai?

1. Praktik Kinerja, berfokus pada upaya Guru dalam berefleksi, belajar, dan mengubah praktik pembelajarannya menjadi lebih berdampak pada peserta didik.

2. Perilaku Kerja, berfokus pada upaya Guru dalam mewujudkan perilaku BERAKHLAK ASN yang berdampak pada pembelajaran.

3. Pertimbangan bagi Atasan sesuai ekspektasinya, yang meliputi ketercapaian poin Pengembangan Kompetensi, ketuntasan Tugas Tambahan, dan ketercapaian tugas sehari-hari yang tertera pada dokumen akuntabilitas pegawai.

Siapa yang Menilai? 

Secara makro, Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam menetapkan predikat kinerja organisasi/Satuan
Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan.

Secara mikro, Penilai kinerja Guru adalah Kepala Sekolah (baik definitif maupun plt), yang terlibat langsung
dalam memantau dan membina kinerja Guru sehari-hari

Kepala Sekolah yang akan menetapkan predikat kinerja Guru.

Kapan Kinerja Dinilai?

Dimulai pada bulan Juni, predikat kinerja Guru untuk periode 1 dapat ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Dimulai pada bulan Desember, predikat kinerja Guru untuk periode 2 dapat ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Di akhir tahun anggaran, Kemendikbud akan menganalisis capaian dan upaya peningkatan kinerja guru dari periode 1 ke periode 2 dan menetapkan Predikat Kinerja Tahunan.

Bagaimana Cara Menilaianya?

1. Rating Praktik Kinerja ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Upaya Refleksi, Upaya Mempelajari, dan Perubahan Praktik yang dilalui selama Siklus Peningkatan Kinerja.

2. Rating Perilaku Kerja ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan perwujudan dan dampak perilaku terhadap peningkatan kualitas pembelajaran selama periode berlangsung.

3. Penetapan Predikat Kinerja Guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan capaian Rating Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP.

Seperti Apa Hasil Akhir Penilaiannya?

Di setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai (Sangat Baik/Baik/Butuh Perbaikan/Kurang/Sangat Kurang).

PMM akan mengeluarkan pratinjau terhadap predikat tersebut melalui Dokumen Evaluasi Kinerja Periode 1 dan Periode 2 pada tahun berjalan.

Melalui e-Kinerja BKN, Guru dapat mengajukan sanggahan/keberatan kepada Kepala Sekolah, melihat hasil final Predikat Kinerja Pegawai, hingga kelak mendapatkan Angka Kredit di akhir tahun anggaran.

Poin Kunci Tahap Penilaian Guru

1. Tahap penilaian adalah proses untuk memberikan pengakuan dan evaluasi atas kinerja Guru yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

2. Pada setiap akhir periode (baik periode 1 maupun periode 2), melalui PMM, Guru akan mendapatkan Predikat Kinerja Pegawai dari Kepala Sekolah.

3. Predikat Kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan Rating Praktik Kinerja dan Rating Perilaku Kerja, serta ekspektasi lain yang disampaikan melalui dialog kinerja dan tercantum pada kesepakatan SKP.

Prinsip Penilaian Pengelolaan Kinerja

Terdapat tiga prinsip Penilaian Kinerja Guru, yaitu dialogis (terbuka dan komunikatif), konstruktif (membangun), dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan).

Dialogis, artinya penilaian tidak hanya terjadi di atas kertas. Diperlukan dialog secara berkala dan berkelanjutan antara Guru dan Kepala Sekolah dalam mengevaluasi kinerja berdasarkan ekspektasi yang telah disepakati.

Konstruktif berarti penilaian bukanlah kesempatan untuk membesar-besarkan keberhasilan atau menghukum ketidakberhasilan, melainkan sebuah kesempatan untuk guru dalam mengembangkan kinerjanya secara berkelanjutan.

Sedangkan akuntabel artinya pengambilan keputusan dalam penilaian mengacu pada indikator, rubrik, dan kriteria yang telah disepakati oleh Guru dan Kepala Sekolah, serta didukung dengan alasan yang komprehensif dan bukti yang aktual.

Tahapan Penilaian Pengelolaan Kinerja Guru di PMM

Panduan Substansi Tahap Penilaian Kinerja Guru (Untuk Guru dan Kepala Sekolah) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Substansi Tahap Penilaian Kinerja Guru (Untuk Guru dan Kepala Sekolah). Semoga bermanfaat.