Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Kepala Sekolah)

Diposting pada

Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Kepala Sekolah)

Gatrailmu.com. Tim Kemendikbudristek dan Tim Pengembang Teknologi telah menerbitkan Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Pengguna Kepala Sekolah atau Jabatan yang Menyerupai).

Petunjuk Teknis (Juknis) Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM ini untuk membantu Kepala Sekolah atau jabatan yang menyerupai di dalam melakukan pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:

1. Perencanaan;

2. Pelaksanaan; dan

3. Penilaian.

Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja

1. Perencanaan

Pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.

2. Pelaksanaan

Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.

3. Penilaian

Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.

Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Pengguna Kepala Sekolah atau Jabatan yang Menyerupai)
Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Pengguna Kepala Sekolah atau Jabatan yang Menyerupai)

Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja

1) Guru ASN

Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

2) Guru Non ASN (Dianjurkan)

Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.

3) Kepala Sekolah (sebagai atasan)

Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.

4) Kepala Sekolah (sebagai pegawai)

Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024.

Halaman Beranda Pengelolaan Kinerja

 

Petunjuk Teknis Pengelolaan Fitur Kinerja Guru di PMM (Untuk Pengguna Kepala Sekolah atau Jabatan yang Menyerupai) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru di PMM (Untuk Pengguna Kepala Sekolah atau Jabatan yang Menyerupai). Semoga bermanfaat.