Panduan Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada MyASN

Diposting pada

Panduan Verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada MyASN

Tutorilmu.id. Berikut ini adalah panduan tata cara verifikasi data NIK dengan NIP ASN pada Aplikasi MyASN.

Tata cara verifikasi Data NIK dengan NIP ASN pada MyASN disampaikan di dalam Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN.

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah diminta untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi.

Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.

Panduan Penggunaan Layanan MyASN 

Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.

Salah satu fitur MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN.

Berikut adalah tata cara verifikasi data NIK dengan NIP ASN pada aplikasi MyASN.

1. Silahkan menuju halaman https://myasn.bkn.go.id untuk dapat menuju Layanan MyASN.

Gambar 1. Homepage Layanan MyASN

 

2. Selanjutnya klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat Ubah Profile untuk dapat mengakses data pribadi pegawai. Terdapat 3 sub data berupa Informasi Utama, Kontak Pribadi dan Data Pendukung.

Gambar 2. Menu Riwayat Ubah Profile

3. Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah  halaman,  menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.

Gambar 3. Kolom sub data Data Pendukung

Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.

Gambar 4. Tampilan Verifikasi Berhasil

Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.

Gambar 5. Tampilan Verifikasi Gagal

Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi NIK dengan NIP ASN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian SE BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.