Paparan Materi Pengelolaan Kinerja PPPK

Diposting pada

Paparan Materi Pengelolaan Kinerja PPPK

Gatrailmu.com. Direktorat Kinerja ASN, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan paparan materi pengelolaan kinrja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Paparan materi pengelolaan kinerja PPPK ini untuk menjelaskan pengelolaaan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan Permen PANRB Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut beberapa isi paparan materi Pengelolaan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ruang Lingkup Manajemen ASN

1. Perencanaan kebutuhan

2. Pengadaan

3. Penguatan budaya kerja dan citra institusi

4. Pengelolaan kinerja

5. Pengembangan talenta dan karier

6. Pengembangan kompetensi

7. Pemberian penghargaan dan pengakuan

8. Pemberhentian

Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi

Sistem merit adalah prinsip pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Paparan Materi Pengelolaan Kinerja PPPK
Paparan Materi Pengelolaan Kinerja PPPK

Nilai Dasar ASN

1. Berorientasi pelayanan

2. Akuntabel

3. Kompeten

4. Harmonis

5. Loyal

6. Adaptif

7. Kolaboratif

Kode Etik dan Kode Perilaku

1. Bertujuan menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

2. Merupakan penjabaran dari nilai dasar ASN.

Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN

Dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:

1. peningkatan hasil kerja dan perbaikan perilaku;

2. penguatan peran pimpinan; dan

3. penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar Pegawai ASN, dan antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.

Orientasi Pengelolaan Kinerja

  1. Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

  2. Pengembangan kinerja Pegawai ASN.

  3. Pemenuhan ekspektasi pimpinan.

  4. Dialog kinerja.

Hasil digunakan untuk:

  1. menjamin efektivitas pengembangan Pegawai ASN; dan

  2. pertimbangan pemberian penghargaan dan pengakuan serta sanksi.

Paparan materi pengelolaan kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM)

Demikian paparan materi Pengelolaan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan