Paparan Rencana Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022
Tutorilmu.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan paparan rencana pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara CASN Tahun 2022 yang berisi hasil kelulusan seleksi ASN PPPK Guru 2021, evaluasi seleksi PPPK Guru 2021, dan Rencana Pelaksanaan SCASN 2022.
Rencana Pelaksanaan CASN 2022
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
1. Individu yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas 2021.
2 Prioritas I diurutkan mulai dari THK-II, Guru Negeri, Lulusan PPG lalu Guru Swasta
3. TH K-II Individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada BKN, yang tidak termasuk pada pelamar prioritas I
4. Guru non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, yang terdaftar aktif di Dapodik dan memiliki masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun.
5. Individu lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
6. Pelamar yang terdata dalam DAPODIK
Baca : Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022
Proses Pendaftaran PPPK Guru 2022
Rekomendasi SATGAS
Surat Nomor B-73/KA SATGAS/PD.01.04/04/2022 Tanggal 18 April 2022
1. Pelaksanaan Seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan, antara lain :
a. setiap panitia dan peserta yang akan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis lengkap;
b. menggunakan pendataan peserta secara digital melalui aplikasi “Peduli Lindungi”;
c. menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer); dan
d. tempat kegiatan hanya boleh diisi maksimal 50% dari kapasitas normal
2. Pelaksanaan Seleksi agar dikoordinasikan dengan Kepala Daerah dan/atau Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di tempat penyelenggaraan acara.
3. Panitia Kegiatan Seleksi wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19 mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan sampai acara dibubarkan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik. Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Paparan rencana pelaksanaan CASN Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat d pada tautan berikut ini.
Demikian Paparan Rencana Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022, Semoga bermanfaat.