Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 Terbaru

Diposting pada

Gatrailmu.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 70291/A.A7/TU.02.03/2022 tertanggal 21 November 2022 tentang Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022.

Di dalam Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022  tersebut disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.

2. Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-51 KORPRI, diimbau kepada unit kerja pusat maupun derah untuk memasang spanduk sesuai tema dan dipasang di depan kantor atau tempat strategis lain maupun di media sosial mulai tanggal 1 November 2022.

2. Pelaksanaan upacara bendera

3. Upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

4. Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 KORPRIsecara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

Baca : Tema dan Logo HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

5. Susunan acara upacara bendera:

– Pemimpin upacara memasuki tempat upacara

– Pembina upacara memasuki tempat upacara

– Penghormatan kepada pembina upacara

– Laporan pemimpin upacara

– Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

– Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

– Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945

– Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI

– Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)

– Pembacaan doa

– Laporan pemimpin upacara

– Penghormatan kepada pembina upacara

– Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)

– Pembina upacara meninggalkan tempat upacara

– Upacara selesai

Baca : Twibbon HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan