Pedoman (Juknis) BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Diposting pada

Pedoman (Juknis) BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Gatrailmu.com. Berikut ini adalah Pedoman (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024.

Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Salah satu upaya Kemendikbudristek dalam meningkatkan prestasi peserta didik, yaitu dengan menyelenggarakan ajang talenta dengan harapan peserta didik mampu berkompetisi dan berkolaborasi dengan peserta didik lainnya. Pasca pelaksanaan ajang talenta kita berharap satuan pendidikan mampu terus mengupayakan peserta didik untuk terus berprestasi.

Untuk itu Kemendikbudristek memberikan penghargaan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional dalam rangka menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

Dengan adanya BOS Kinerja Sekolah Prestasi, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasuh dan mengasah peserta didik untuk terus berkembang.

Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024
Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Latar Belakang

Di dalam Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 disampaikan bahwa Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang mengupayakan peserta didiknya untuk berprestasi pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) sebagai salah satu unit utama di Kemendikbudristek, bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan manajemen talenta.

Salah satu upaya yang telah berhasil dilakukan Puspresnas untuk memantau, mengevaluasi, dan melaporkan capaian prestasi peserta didik adalah dengan terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dapat diakses oleh satuan pendidikan untuk mengetahui prestasi yang dicapainya.

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan dan sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik.

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional. BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi sekolah dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi, dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan internasional, yaitu:

1. Riset dan Inovasi;

2. Seni Budaya; dan

3. Olahraga

Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 dimaksudkan sebagai arah untuk memandu semua pihak terkait, baik internal maupun eksternal sehingga menjadi sinergi untuk mengembangkan talenta peserta didik sampai pada titik optimal dan berkelanjutan.

Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Pedoman Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Maksud dan Tujuan

Maksud pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 ini adalah memberikan stimulus kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan program dan kegiatan peningkatan prestasi peserta didik secara kreatif dan inovatif melalui ajang prestasi talenta yang diselenggarakan baik pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dalam bidang:

1. Riset dan Inovasi;

2. Seni Budaya; dan

3. Olahraga.

BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik melalui kegiatan:

1. Asesmen dan pemetaan talenta;

2. Pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau

3. Pengelolaan manajemen dan ekosistem,

Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi melalui program pengimbasan.

Sasaran

Dinyatakan di dalam Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 bahwa Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 adalah satuan pendidikan yang berdasarkan data SIMT pada dua tahun sebelumnya di tahun anggaran berkenaan. Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:

1. penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

2. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan

3. tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Adapun prestasi ajang talenta yang dimaksud merupakan prestasi yang:

1. diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

2. diperoleh pada dua tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Besaran Dana Bantuan

Di dalam Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 disampaikan bahwa nominal bantuan yang akan disalurkan bervariasi mulai dari jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan. Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan perolehan medali peserta didik pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi

Sesuai Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2024 disampaikan bahwa pemberian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan dapat mendorong pelembagaan budaya berprestasi pada satuan pendidikan, sehingga penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dioptimalkan oleh satuan pendidikan untuk menunjang aktivitas pembinaan talenta peserta didik pada satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, rincian komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi meliputi:

1. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti :

a. penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;

b. evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau

c. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:

a. peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;

b. peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;

c. penyediaan sarana penunjang ketalentaan;

d. penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;

e. pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau

f. kegiatan lainnya   yang   relevan   dalam   rangka   pelatihan   dan pengembangan talenta.

3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

a. peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;

b. pengembangan kemitraan;

 c. pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;

d. perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;

e. pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau

f. kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan

4. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

a. pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;

b. kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;

c. pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;

d. penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau

e. kegiatan lainnya  yang   relevan   dalam   rangka  pembinaan   dan pengembangan prestasi sekolah

Pedoman (Juknis) BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Pedoman atau Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024. Semoga bermanfaat.