Pedoman OPSI Jenjang SMP SMA Tahun 2023
Gatrailmu.com. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Pedoman OPSI Jenjang SMP SMA Tahun 2023.
OPSI digelar sebagai agenda penting Balai Pengembangan Talenta Indonesia untuk membangun pelajar pancasila yang berkarakter kreatif dan inovatif.
OPSI mengembangkan kemampuan berpikir siswa yang kritis untuk terus menggali berbagai gejala, peristiwa, dan potensi yang ada di lingkungan sekitar siswa.
Melalui kegiatan ini, kepedulian siswa terhadap lingkungan sekitar, termasuk menggali potensi sumber daya lokal yang memiliki dampak global akan terus ditumbuhkan.
Kegiatan ini juga merupakan seleksi karya penelitian unggul untuk diikutsertakan dalam berbagai kompetisi penelitian, forum ilmiah, serta publikasi nasional dan internasional.
Baca : Download Pedoman LIDM Tahun 2023
Latar Belakang
Tantangan terbesar pembangunan pendidikan Indonesia dalam masa pembangunan jangka menengah tahap keempat (2020–2024) dan pembangunan jangka panjang berikutnya (2025- 2045) diantaranya adalah menyiapkan sumberdaya manusia berkualitas yang memiliki keterampilan berpikir kritis dan kreatif dengan memperhatikan pengembangan keterampilan tekhnologi, dan softskill, seperti keterampilan komunikasi, kolaborasi, dan pemecahan masalah. Untuk menjawab tantangan tersebut, sekaligus sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terus berupaya membina dan mengembangkan bakat, minat, dan prestasi siswa SMP/MTs/sederajat dan SMA/MA/sederajat melalui berbagai kegiatan kesiswaan.
Sasaran utama proses pembelajaran dan pendidikan adalah siswa atau peserta didik, yang harus dilibatkan dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang komprehensif dan terpadu sebagai pola pembinaan kesiswaan. Pola pembinaan tersebut harus dapat mendukung penyiapan generasi yang berkualitas yang dibentuk di atas landasan kompetensi intelektual, keterampilan, dan sikap yang mumpuni.
Dalam upaya mewujudkan visi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020-2024 yaitu mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, serta menjalankan fungsi kelembagaan tentang pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik maka Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI), Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) mengadakan ajang Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2023.
Penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya menjadi kunci bagi sebuah negara untuk tumbuh menjadi negara maju. Peringkat publikasi penelitian Indonesia yang dirilis website Scimago Journal & Country Rank pada tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi ranking 21 (49.350 publikasi). Capaian ini telah mengalahkan beberapa negara tetangga seperti Malaysia (ranking 24), Singapore (ranking 37), dan Brunei Darussalam (ranking 114). Oleh karena itu, OPSI tahun 2023 diselenggarakan dalam upaya mempersiapkan Sumber Daya Manusia khususnya generasi muda untuk meningkatkan inovasi penguatan ekonomi untuk menjadi negara maju berbasis Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Seni dan Budaya
Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) diharapkan sebagai wadah pengembangan prestasi dan pembentukan kepribadian siswa yang mandiri dan tangguh. Kegiatan penelitian 3 dapat meningkatkan integritas, sikap bertanggung jawab, kepedulian yang tinggi, kemampuan berpikir logis dan analitis, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan menyajikan gagasan ilmiah baik secara lisan melalui presentasi maupun tulis melalui karya ilmiah. Tema yang ditetapkan pada OPSI Tahun 2023 adalah Merdeka Berprestasi, Talenta Sains Menginspirasi.
Dasar Hukum Kegiatan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
11. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Pusat Prestasi Nasional Tahun 2023.
Baca : Pedoman ONMIPA-PT Tahun 2023
Tujuan
1. Memotivasi siswa untuk berkreasi dan berinovasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai dengan minat dan bakatnya;
2. Membangun integritas dan sikap bertanggung jawab, kepedulian yang tinggi, kemampuan berpikir kritis, logis, analitis, dan kreatif serta kemampuan bekerja sama dalam kelompok, kemandirian, kepercayaan diri, serta keterampilan menyajikan gagasan ilmiah baik secara lisan melalui presentasi maupun tulis melalui karya ilmiah;
3. Menanam dan memupuk budaya meneliti agar tercipta literasi IPTEKS di kalangan siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berasaskan pendidikan karakter;
4, Menjaring siswa yang memiliki bakat dan kemampuan dalam bidang penelitian serta memperoleh hasil penelitian yang kolaboratif, orisinal, berkualitas, dan kompetitif dalam rangka menyiapkan bibit unggul talenta nasional di bidang penelitian;
5. Memfasilitasi siswa peneliti dari berbagai daerah untuk menggelar karya penelitian.
6. Memilih siswa untuk diikutsertakan dalam berbagai kompetisi penelitian, forum ilmiah, serta publikasi nasional dan internasional;
7. Menyosialisasikan kegiatan dan hasil penelitian siswa kepada masyarakat dan dunia usaha/industri.
Pedoman OPSI Jenjang SMP SMA Tahun 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut.
Pedoman OPSI Jenjang SMP SMA Tahun 2023 – Download
Demikian Pedoman OPSI Jenjang SMP SMA Tahun 2023. Semoga bermanfaat.