Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional
Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
PerMenPANRB tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191).
Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional setiap penyelenggara wajib:
a. menyediakan dukungan kelembagaan;
b. mengelola sarana pengaduan;
c. membuat mekanisme pengaduan;
d. membuat tata cara pengelolaan pengaduan; dan
e. menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.
Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional menyatakan bahwa ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional menyatakan bahwa ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional diatur lebih lanjut oleh pembina pelayanan publik di lingkungan masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 4 Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Maksud
Pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara
nasional bermaksud untuk:
1. memberikan panduan kepada Penyelenggara dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang disampaikan oleh seluruh pihak baik warga negara, penduduk, orang perseorangan termasuk yang berkebutuhan khusus, kelompok maupun badan hukum; dan
2. membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi dengan SP4N.
Tujuan
Pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional bertujuan agar:
1. penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat sebagai pengguna layanan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2. penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
3. meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
1. Kelembagaan dan sarana pengaduan pelayanan publik;
2. Mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelayanan publik;
4. Akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
5. Pembinaan dan pengawasan pelayanan publik; dan
6. Pengintegrasian sistem pengelolaan pelayanan publik nasional.
Salinan PerMenPANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional. Semoga bermanfaat.