Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Diposting pada

Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Gatrailmu.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2022.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah adalah bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan kegiatan dan anggaran satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu adanya sistem aplikasi yang dapat mengakomodir pengelolaan dimaksud.

Baca : Petunjuk Teknis Pilot Project Sentra Pemberdayaan Pemuda Berbasis IPTEK

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut ARKAS adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dan atau sumber dana lainnya dalam bentuk digital.

Tujuan

Pedoman penggunaan ARKAS bertujuan untuk:

1. memberikan acuan langkah-langkah pengoperasian ARKAS;

2. memberikan contoh format dokumen ARKAS bagi Satuan Pendidikan; dan

3. memberikan gambaran proses bisnis pengelolaan kegiatan dan anggaran yang dilakukan Satuan Pendidikan.

Satuan Pendidikan Pengguna

Satuan Pendidikan pengguna ARKAS meliputi:

1. sekolah dasar;

2. sekolah menengah pertama;

3. sekolah menengah atas;

4. sekolah menengah kejuruan; dan

5. sekolah luar biasa.

Tahapan Penggunaan

Tahapan penggunaan ARKAS meliputi:

1. mengunduh dan registrasi;

2. perencanaan dan penganggaran;

3. penatausahaan dan pelaksanaan;

4. pergeseran dan perubahan RKAS; dan

5. pelaporan dan pertanggungjawaban.

Pengoperasional ARKAS

ARKAS dioperasikan oleh kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan dalam mengoperasikan ARKAS dapat dibantu oleh bendahara dan/atau tenaga administrasi Satuan Pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan mengoperasikan ARKAS sesuai dengan pedoman penggunaan ARKAS. Pedoman penggunaan ARKAS sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Salinan Persesjen Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS pada Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Semoga bermanfaat.