Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik

Diposting pada

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik

Gatrailmu.com. Pusat Prestasi Nasional, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik.

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik ini diterbitkan untuk memastikan terpilihnya tim juri dan tim seleksi sesuai dengan kriteria dan kode etik yang ditetapkan, serta memastikan tim juri dan tim seleksi yang dipilih melaksanakan tugas yang ditetapkan.

Dengan adanya Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik ini diharapkan penyelenggaraan Ajang Talenta yang terstandar, bermutu, dan akuntabel.\

Dasar Hukum

Dasar Hukum terbitnya Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik adalah sebagai berikut.

1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021m tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tujuan

1. Tujuan Umum

Secara umum Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik bertujuan untuk memberikan acuan umum kepada penyelenggara baik yang berasal dari lingkungan Kemendikbudristek maupun Kementerian/Lembaga lainnya dan masyarakat dalam memilih tim juri dan tim seleksi yang bermutu, kredibel, dan akuntabel.

2. Tujuan Khusus

Secara khusus Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik ini bertujuan sebagai berikut.

a. Memastikan terpilihnya tim juri dan tim seleksi sesuai dengan kriteria dan kode etik yang ditetapkan.

b. Memastikan tim juri dan tim seleksi yang dipilih melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan.

Kriteria Tim juri

Kriteria tim juri dalam ajang talenta kompetisi yang dimaksud dalam pedoman ini adalah sebagai berikut.

1. Kompeten dalam bidang yang dikompetisikan atau berpengalaman sebagai tim juri dibuktikan dengan portofolio/daftar riwayat hidup.

2. Mengetahui perkembangan baru terkait ajang talenta (dapat dibuktikan lewat wawancara).

3. Mendapat rekomendasi dari pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/tempat bekerja.

4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugas dan penuh tanggung jawab dibuktikan dengan pakta integritas.

5. Tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak memihak kepada peserta ajang kompetisi dibuktikan dengan surat pernyataan.

6. Tidak terlibat sebagai pembina peserta ajang kompetisi pada ajang yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan.

7. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

8. Berkelakuan baik dan tidak terlibat sebagai anggota organisasi terlarang (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan).

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik
Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik

Kelayakan Tim juri

Kelayakan tim juri ditinjau dari tiga aspek yaitu kompetensi, kualifikasi, keterwakilan.

1. Aspek Kompetensi

Aspek kompetensi mencakup kemampuan kerja, yang mencakup faktor pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Aspek kompetensi dibuktikan dengan sertifikat, rekam jejak, dan/atau pengakuan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Aspek Kualifikasi

Aspek kualifikasi mencakup latar belakang akademik dan teknis terkait karakteristik cabang ajang. Aspek kualifikasi dibuktikan dengan ijazah atau lisensi/penyetaraan. Ijazah dan lisensi/penyetaraan harus sesuai dengan karakteristik bidang dan cabang ajang.

3. Aspek Keterwakilan

Aspek keterwakilan mencakup sebaran asal tim juri yang sesuai dengan cabang ajang. Sebaran yang dimaksud mencakup sebaran wilayah asal dan sebaran asal instansi, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Jumlah tim juri yang berasal dari instansi yang sama pada ajang yang sama disesuaikan persentasenya dengan jenis dan skala ajang.

b. Jumlah tim juri yang berasal dari wilayah yang sama pada ajang yang sama disesuaikan persentasenya dengan jenis dan skala ajang.

c. Ketentuan lainnya yang disepakati oleh panitia penyelenggara dan tim juri.

Penetapan Tim juri

1. Tim juri diseleksi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

2. Tim juri terpilih menandatangani pakta integritas.

3. Tim juri ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pejabat yang berwenang.

Masa Tugas Juri

1. Masa tugas juri maksimal tiga kali penyelenggaraan ajang yang sama secara berturut-turut, dan dapat dipertimbangkan untuk ditugaskan kembali berdasarkan kinerja.

2. Masa tugas juri berakhir apabila yang bersangkutan mengalami sakit terus menerus selama enam bulan, mengalami gangguan kejiwaan, mengundurkan diri atas kehendak sendiri, terlibat sebagai anggota organisasi terlarang, tidak diizinkan pimpinan lembaga/institusi mengabdi, meninggal dunia, sudah memasuki masa purna bakti, atau tidak memenuhi standar kinerja.

Kode Etik Tim Juri

Di dalam melaksanakan tugasnya, tim juri memiliki kode etik yang harus dipatuhi antara lain sebagai berikut.

1. Berintegritas tinggi.

2. Berkomitmen dan mematuhi peraturan dan tata tertib pertandingan.

3. Jujur, adil, dan bersikap netral dalam memberi penilaian.

4. Menolak segala bentuk gratifikasi.

5. Menjaga kerahasiaan hasil penjurian.

6. Tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

7. Tidak terlibat dalam kasus kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

8. Berpenampilan rapi dan bersikap sopan selama bertugas sebagai juri.

Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca :

Demikian Pedoman Penjurian dan Seleksi Ajang Talenta Peserta Didik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan