Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Diposting pada

Gatrailmu.com. Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman resminya telah menyampaikan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024.

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Surat Edaran Menteri Sosial Nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024 tentang Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024.

Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 ini merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur, yaitu Hari Pahlawan.

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024
Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Latar Belakang

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Pahlawan sebagai orang  yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran  atau pejuang yang gagah berani.

Jika kita merujuk kata pahlawan dalam KBBI, maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun  yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai pahlawan.

Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang  dijuluki pahlawan karena  jasa-jasanya dalam memperjuangkan Negara dan bangsa  ini untuk memperoleh  kemerdekaannya.

Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tumpah darahnya. Momentum peristiwa  10 Nopember 1945 yang setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Pahlawan  sebagai ingatan kolektif bangsa, Pahlawan dapat kita jadikan sebagai teladan di semua tingkatan dan aktivitas masyarakat, sehingga menimbulkan kecintaan akan negeri ini.

Dalam konteks pembangunan bangsa dan negara dalam era ini adalah semangat berkarya untuk merealisasikan Asta Cita yang menjadi visi misi presiden. Semangat itu ada dalam setiap upaya menjaga dan memajukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.

Semangat untuk membangun bangsa dan negara dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global, yang dijabarkan pada semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik pada tingkatan nasional dan komunitas.

Dengan mengobarkan semangat pahlawan untuk membangun bangsa dan negara akan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

3. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

5. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.

6. Keputusan Presiden RI Nomor : 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing / Pimpinan Organisasi Internasional.

7. Surat Menteri / Sekretaris Negara Nomor : B-329 / M-SESNEG / 8 / 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.

8. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.

9. Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor : 11 Tahun 1975, Nomor : 6/4/1975 dan Nomor : HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pramuka.

10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Pembinaan Nilai Kepahlawanan, Keperintisan dan Kepeloporan.

11. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan.

2. Tujuan :

a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.

b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.

Tema

“TELADANI PAHLAWANMU, CINTAI NEGERIMU”

Logo

Logo Hari Pahlawan 2024

Filosofi Logo Tema :

Logo utama Hari Pahlawan merepresentasikan semangat meneladani perjuangan para pahlawan bangsa dalam keberanian, pengorbanan, dan semangat juang, meneruskan cita cita para pendiri bangsa dan mencintai negeri.

Makna Logo dan Tema :

1. Penghormatan Kepada Pahlawan

Frasa ini mengajak kita untuk meneladani, menghormati dan mengenang jasa pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Mereka adalah contoh nyata teladan dari keberanian, pengorbanan, dan cinta tanah air.

2. Pendidikan Karakter

Mengajak generasi muda untuk memahami nilai-nilai moral dan etika dari pahlawan, seperti integritas, keberanian, dan pengorbanan. Ini membantu membentuk karakter yang kuat dan positif

3. Semangat Kebangsaan

“Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” juga mencerminkan semangat kebangsaan yang kuat. panggilan untuk bersatu, menjaga identitas nasional, dan memperkuat rasa cinta tanah air

4. Inspirasi Keteladanan untuk Beraksi

Frasa ini mengajak setiap individu untuk menjadi pahlawan di lingkungannya masing-masing, dengan cara berkontribusi secara positif dan aktif dalam kehidupan masyarakat.

Pokok-Pokok Kegiatan

1. Kegiatan di Pusat

a. Kegiatan Utama

1) Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 WIB.

2) Upacara Tabur Bunga di Laut tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 WIB di Perairan Teluk Jakarta

3) Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara.

b. Kegiatan Pokok

1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga pada tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 waktu setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024).

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau  Channel Resmi Kemensos RI.

2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2024

3) Hening Cipta Tanggal 10 November 2024 selama 60 detik dimulai pukul 08.15 (zona waktu setempat) secara serentak di seluruh Indonesia.

4) Sambutan Menteri Sosial menyambut Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 tanggal 9 November 2024

c. Kegiatan Penunjang

1) Ramah Tamah Warakawuri/Keluarga Pahlawan dan Perintis Kemerdekaan/Janda Perintis Kemerdekaan

Rabu, 6 November 2024

Bentuk kegiatan :

Ramah Tamah

Peserta :

Warakawuri/ Keluarga Pahlawan

Perintis kemerdekaan/Janda Perintis Kemerdekaan

Key Note Speech : Menteri Sosial RI

Lokasi : Gedung Konvensi TMPNU Kalibata Jakarta

2) Penanaman Nilai-Nilai Kepahlawanan

Jumat, 8 November 2024

Bentuk kegiatan : Dialog Interaktif

Peserta : Siswa/Siswi SMU/SMK/MA sederajat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya

Key Note Speech : Menteri Sosial RI

Narasumber : Generasi Muda Inspiratif

Lokasi : Auditorium Sukarman Lantai 2 Perpustakaan Nasional RI

2. Kegiatan di Daerah

a. Kegiatan Utama

1) Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional, tanggal 10 November 2024 jam 08.00 zona waktu setempat.

2) Upacara Tabur Bunga di Laut, tanggal 10 November 2024 pukul 08.00 zona waktu setempat (apabila dimungkinkan).

b. Kegiatan Pokok

1) Upacara Bendera di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-lembaga setempat disesuaikan dengan kondisi masing-masing (pada Upacara Bendera tersebut Pembina Upacara membacakan Amanat Menteri Sosial dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2024).

Adapun bagi Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah, Lembaga-Lembaga yang tidak menyelenggarakan upacara bendera dapat menyaksikan Upacara Ziarah Nasional di TMPN Utama Kalibata dengan Inspektur Upacara Presiden RI melalui siaran TVRI atau

Chanel Youtube Kemensos RI.

2) Pengibaran Bendera Merah Putih satu tiang penuh di setiap rumah, kantor dan lingkungan pemukiman penduduk pada tanggal 10 November 2024.

3) Hening Cipta secara serentak selama 60 detik dimulai pada pukul 08.15 zona waktu setempat.

3. Kegiatan di Luar Negeri

Untuk Perwakilan RI di Luar Negeri, Acara Peringatan Hari Pahlawan (Upacara Bendera)  disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.

Pedoman Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.

Tinggalkan Balasan