Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo

Diposting pada

Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo

Tutorilmu.id. Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo telah diterbitkan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Provinsi Gorontalo dengan Nomor 188.4/DISDIKBUDPORA/1070.I/SEK/2022

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.

Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo diterbitkan dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan PPDB SM, SMK, dan SLB Tahun Pelajran 2022/2023 di Provinsi Gorontalo

Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 pada jenjang SMA, SMK, dan SLB  Se-Provinsi Gorontalo.

Tujuan

Tujuan pelaksanaan PPDB adalah sebagai berikut.

1. Untuk menjamin PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif, sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.

2. Untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.

3. Untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Gorontalo.

4. Untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki sekolah secara terarah dan berkualitas.

5. Untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB.

Panitia dan Penyelenggara PPDB

Untuk kepancaran PPDB, dibentuk Panita Tingkat Provinsi yang unsur-unsurnya terdiri dari unsur Disdikbudpora Provinsi Gorontalo, Pengawas Satuan Pendidikan, Ketua MKKS SMA/SMK Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan Pendidikan.

Penyelenggara PPDB terdiri atas :

1. Penyelengara PPDB Provinsi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Disdikbudpora.

2. Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan.

Daya Tampung

Daya tampung dan zonasi sekolah pada setiap jenjang (SMA dan SMK) diumumkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum PPDB.

Jumlah peserta didik pada setiap kelas jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri dan Swasta adalah 32 s.d. 36 Peserta Didik.

Tata Cara Pendaftaran

1. Kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 menggunakan sistem daring penuh dan daring terbatas.

2. Penggunaan sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi riil di setiap satuan pendidikan.

Pelaksanaan

1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.

a. jalur Zonasi, paling sedikit 50% (lima puluh persen).

b. Jalur Afirmasi, paling sedikit 15% (lima belas persen), untuk kategori keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

c. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali sebanyak 5% (lima persen).

d. Jalur Prestasi, merupakan siswa kuota, yaitu 30% (tiga puluh persen).

2. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme secara daring penuh dan terbatas dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19,

3. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat melaksanakan PPDB dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun 2022.

4. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.

5. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB (Zonasi, Aformasi, Perpindahan Orangtua/Wali, Prestasi).

6. Pesert didik baru dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi di luar wilayah zonasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

7. Pelaksanaan PPDB dilakukan dengan menyesuaikan Protokol Kesehatan Covid-19.

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Gorontalo.

Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga

Demikian Pedoman Teknis PPDB SMA SMK SLB TP 2022/2023 Provinsi Gorontalo. Semoga bermanfaat.