Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag TA 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Pengumuman bernomor P-0395/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tertanggal 28 Januari 2023 tentang Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 pada angka 12 (dua belas) disebutkan bahwa “Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK”.

Selanjutnya, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Panitia Seleksi telah melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi pada Pengumuman Nomor: P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tanggal 15 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

2. Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang ditentukan sebagaimana dimaksud serta setelah melalui masa sanggah, terdapat data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan, sehingga mengakibatkan pembatalan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan LULUS menjadi TIDAK LULUS tercantum pada lampiran pengumuman ini,

Baca : Juknis Pengadaan CASN Kemenag Tahun Anggaran 2022

3. Keterangan alasan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

5. Apabila pelamar terbukti memberiukan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan ,manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

6. Keputusan pabitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

7. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biata apa pun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan adan kompetensi pelamar.

Baca : Kebijakan Pengadaan CASN PPPK Kemenag Formasi 2022

Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Pembatalan Status Pelamar Hasil Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan