Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Diposting pada

Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Tutorilmu.id. Menteri Sekretaris Negara telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

Surat Keputusan tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.tersebut tertuang dalam surat Nomor 103 Tahun 2022.tertanggal 28 April 2022. 

Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45).

2. Keputusan Presidewn Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

Susunan Panitia Pelaksana

Panitia Pelaksana terdiri dari :

1. Ketua Pelaksana;

2. Sekretaris;

3. Wakil Sekretaris;

4. Ketua Bidang keprotokolan;

5. Pers dan Media;

6. Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan;

7. Ketua Bidang Pengamanan;

8. Upacara dan Demo Udara;

9. Ketua Bidang paskibraka;

10. Ketua Bidang Seni dan Budaya;

11. Anggota

Di dalam melaksanakan tugasnya, para Ketua Bidang dan Anggota saling berkoordinasi dengan para Ketua Bidang dan Anggota lainnya.

Baca : Tema dan Logo HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Pantia Pelaksana bertanggungjawab kepada Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

Laporan pertangungjawaban disampaikan secara tertulis paling lambat tanggal 17 Agustus 2022. Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana dibebanlan pada dana APBN, sesuai dengan alokasi peruntukan yang ada pada masing-masing instansi pemerintah, dan sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Permohonan dukungan kepada pihak lain yang akan berkontribusi pada kegiatan upacara peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana.

Baca : Edaran Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022

Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut.

 

Download

Demikian tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan