Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Pegawai Non ASN Lembaga Nonstruktural

Diposting pada

Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Pegawai Non ASN Lembaga Nonstruktural

Gatrailmu.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural. 

Keputusan Menteri PANRB tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Lembaga Nonstruktural, untuk selanjutnya disingkat LNS, dengan ketentuan :

a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sampai dengan bulan Maret 2023; dan

b. biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa LNS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikecualikan bagi LNS yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi belum ditetapkan dengan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 Pegawai Non ASN Lembaga Nonstruktural
Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada LNS sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, paling banyak sesuai dengan Lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Daftar LNS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024

Keputusan Menteri PANRB Nomor 217 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 Kepada Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Negara yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2024 kepada pimpinan, anggota, dan Pegawai Non Pegawai ASN yang Bertugas pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bermanfaat.