Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022

Diposting pada

Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran SE bernomor B-47/Dt.I.II/KU.05/10/2022 tentang Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022.

Surat Edaran SE Pemberitahuan Pencairan Insentif 2022 tertanggal 11 Oktober 2022 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam.

Baca : Petunjuk Teknis  Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara  2022

Dalam SUrat Edaran retsebut disampaikan bahea berkaitan dengan pencairan Tunjangan Insentif Tahun 2022, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pengkerditan dana Tunjangan Insentif Guru Tahap 1 batch I telah dilakukan tanggal 6 Oktober dan Tahap 2 batch II tanggal 7 Oktober 2022.

2. Aktivasi rekening bantuan dapat dilakukan di kantor cabang Bank Mandiri mulai tanggal 17 Oktober 2022 dengan membawa persyaratan yang dipersyaratkan.

3. Mohon untuk berkoordinasi dengan cabang Bank Mandiri terkait jadwal aktivasi untuk menghindari penumpukan.

4. Informasi lebih lanjut terkait pencairan Tunjangan Insentif Guru dapat menghubungi Subbag Tata Usaha Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Nomor 081390569159 (Mutiara), 085710143210 (Panji).

Baca : Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022

Surat Edaran SE Pemberitahuan tentang Pencairan Insentif dari Kemenag Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian SE Pemberitahuan Pencairan Insentif Tahun 2022. Semoga bermanfaat.