Daftar Penerima TPG Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun 2023

Diposting pada

Gatrailmu.com. Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan.

Daftar Penerima TPG Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun 2023 tercantum di dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI Nomor B-6180/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 tentang Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023.

Surat Edaran Pemberitahuan TPG pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/ Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Bidang Pendidikan Islam/TOS (Daftar Propinsi Terlampir).

Di dalam Surat Edaran disampaikan Daftar Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 sebanyak 293 orang yang ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6721 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah
Formal Tahun Anggaran 2023.

Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023
Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023

Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6631 Tahun 2023 tanggal 29 November 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Muadalah Dan Pendidikan Diniyah Formal.

Selanjutnya pemberian tunjangan dilakukan melalui RPL bank yang ditunjuk untuk kemudian disalurkan ke rekening penerima bantuan oleh bank penyalur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran.

Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.

Demikian Pemberitahuan Tunjangan Profesi Guru pada Satuan Pendidikan Muadalah Tahun dan Pendidikan Diniyah Formal Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.***