Penerimaan PPPK JF Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2022

Diposting pada

Penerimaan PPPK JF Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2022

Tutorilmu.id. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman Nomor KP.01.04/IV/9180/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 491 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 yang akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

Pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

Alokasi Kebutuhan Berdasarkan Jabatan

Alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan sejumlah 5.322 (lima ribu tiga ratus dua puluh dua) dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) selama 5 (lima) tahun. Rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kemkes.go.id.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan nonaparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;

c. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah tenaga kesehatan nonaparatur sipil negara yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

3. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

b. Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

d. Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

14. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

Jadwal Pelaksanaan

Jadwal bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id.

1. Pengumuman Seleksi Jabatan Fungsional Kesehatan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 : 31 Oktober – 14 November 2022.

2. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id : 31 Oktober – 15 November 2022.

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 16 November 2022.

4. Masa Sanggah : 16 – 18 November 2022.

5. Pengumuman Pasca Sanggah : 21 November 2022.

6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 24 – 26 November 2022.

7. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 29 November – 13 Desember 2022.

8. Pengumuman Kelulusan : 16 – 17 Desember 2022.

9. Masa sanggah : 16 – 18 Desember 2022.

10. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 21 Desember 2022.

11. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK : 22 Desember 2022 – 14 Januari 2023

12. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK : 10 – 31 Januari 2023

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

1. Tahapan Seleksi

2. Seleksi Administrasi

1) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

2) Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan Bidang Administrasi.

3) Bagi penyandang disabilitas

a) Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

b) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a) bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

c) Dalam melakukan verifikasi bagi pelamar penyandang disabilitas, Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Kesehatan dapat berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dan atau Tim Penguji Kesehatan dalam melakukan verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran.

4) Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

5) Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetens.

6) Tata cara pencetakan Kartu Peserta Ujian akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

7) Bagi pelamar yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi administrasi dengan ketentuan lebih lanjut terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

b. Seleksi Kompetensi

1) Seleksi kompetensi meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan Wawancara.

2) Seleksi Kompetensi diselenggarakan pada lokasi ujian yang telah disediakan dan dapat dipilih oleh pelamar pada saat pendaftaran online.

3) Peserta seleksi kompetensi adalah pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.

4) Materi Seleksi Kompetensi terdiri dari : a) Kompetensi Teknis

(1) Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

(2) Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis terdiri dari:

(a) CAT yang diselenggarakan oleh BKN

(b) Seleksi kompetensi teknis tambahan berupa:

i. Penilaian portofolio dan wawancara bagi jabatan Dokter Ahli Madya;

ii. Wawancara bagi jabatan fungsional kesehatan untuk penempatan pada kantor pusat (sesuai lampiran XI);

b) Kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

c) Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan metode CAT dan diselenggarakan oleh BKN.

5) Peserta seleksi kompetensi teknis tambahan:

a) Seluruh pelamar jabatan fungsional dokter ahli madya;

b) Seluruh pelamar jabatan fungsional kesehatan penempatan kantor pusat.

2. Pelaksanaan Ujian

a. Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi.

b. Peserta harus datang 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan berkas pendukung serta tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan.

c. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi dengan alasan apap un pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

d. Bagi pelamar penyandang disabilitas disediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca : Download Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan

Demikian Pengumuman Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.