Penetapan Formasi CASN PPPK BPK Tahun Anggaran 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Penetapan Formasi CASN PPPK Badan Pemeriksa Keuangan BPK Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan dalam Pengumuman Sekjen BPK Nomor : 2/S.Peng/X/11/2022 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia.

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK Tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 adalah sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-III sebanyak 10 formasi.

Rincian alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua)tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis:

1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah.

2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

b. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Dokter dan Dokter Gigi)

1) Kepala Puskesmas bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Puskesmas

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Rumah Sakit

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

4) Pejabat Administrator bagi pelamar dengan pengalaman kerja di Unit Kerja Pejabat Administrator

5) Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja.

Penetapan Formasi CASN PPPK Badan Pemeriksa Keuangan BPK Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian penetapan formasi CASN PPPK BPK Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.***