Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Kota Malang 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Kota Malang 2022

Tutorilmu.id. Pemerintah Kota Malang telah menetapkan formasi CASN PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru Kota Malang Jawa Timur Tahun 2022 dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang Nomor 810/3106/35.73.502/2022 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 714 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Formasi Jabatan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 714 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2022 jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kota Malang adalah sebanyak 301 (tiga ratus satu) dengan rincian formasi sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.

Kategori Pelamar

Berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi Pemenuhan Kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang; serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru diperuntukkan kategori Pelamar Prioritas 1 (P1).

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori Pelamar Prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru Non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Penetapan Formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Guru Kota Malang Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga

Demikian Penetapan Formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Guru Kota Malang Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan