Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Barito Selatan 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Barito Selatan 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam Pengumuman Bupati Barito Selatan Nomor 01/PANSELDA/ASN/2022 tentang KEBUTUHAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Barito Selatan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.

Kriteria Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru adalah Pelamar Prioritas; Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut.

1. Pelamar Prioritas I (P1)

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori Pelamar Prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 20222

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II (P2)

Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III (P3).

Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Peserta yang berstatus Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali :

1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia dan JF Guru Bahasa Inggris.

2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Penjasorkes.

3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Persyaratan Umum

1. Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.

2. Batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. surat keterangan berkelakuan baik.

9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

10. Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.

11. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

12. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Tangerang Tahun 2022 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian tentang Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Tangerang Tahun 2022. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan