Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak Banten 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak Banten 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dalam Pengumuman Bupati Lebak Nomor 800/3125-BKPSDM/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Penerimaan CASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 823 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Lebak akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022

Formasi yang Dibutuhkan

Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2.224 formasi yang terdiri dari :

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan sebanyak 723 formasi;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 1.501 formasi.

Rincian formasi kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Memiliki KTP atau Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL yang melakukan perekaman e- KTP (bukan Foto Copy).

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).

4. Usia paling rendah 20 Tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, format terlampir).

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar (dibuktikan dengan melampirkan surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah).

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika dan Obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

13. Pas photo ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

14. Pelamar Lulusan S.1 dan D.III yang sudah memiliki Ijazah dan Transkip Nilai sah (bukan surat keterangan lulus).

Penetapan  Formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Lebak Banten Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian penetapan  formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Lebak Banten Tahun 2022. Semoga bermanfaat.