Penetapan Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK 2022

Diposting pada

Gatrailmu.com. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2022 dalam Pengumuman Kemenko PMK Nomor 27/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/10/2022 tentang SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 329 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara.

Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Jenis Formasi

Catatan : Semua formasi umum dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syarat mengikuti point III.B.2 (syarat yang ditetapkan untuk penyandang Disabilitas).

Kriteria Pelamar

Kebutuhan masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut.

1. Kebutuhan masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut.

a. Tenaga Kesehatan adalah pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan dan memiliki Pengalaman Kerja Minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang dilamar.

b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;

2. Tenaga Kesehatan Yang mendapatkan tambahan nilai Kompetensi Teknis adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagai berikut.

a. Pelamar yang sudah berstatus sebagai Tenaga Kesehatan, berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus, serta melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

b. Pelamar yang sudah berstatus sebagai Tenaga Kesehatan Non ASN Instansi Pemerintah, serta melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

c. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Penetapan Formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca :

Demikian penetapan formasi CASN PPPK Kesehatan Kemenko PMK Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan