Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 810 / 3525.A / SETDA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 349/P/2022 Tanggal 14 September 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, dan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan No. HK.01.03/F/2268/2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 serta Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor. 383.1/KPTS/MU/2022 Tanggal 27 September 2022 Tentang Penetapan Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN khususnya untuk memenuhi formasi PPPK JF Guru dan JF Kesehatan Tahun 2022.

Persyaratan Umum

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak perna dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwewenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Surat keterangan berkelakuan baik.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

9. Tidak pernah tersangkut perkara pidana/narkoba, dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

10. Berijazah lulusan Perguran Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dan atau Program Studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Surat keterangan lulus/Ijazah sementara tidak berlaku.

11. Pelamar hanya dapat melakukan pendaftaran pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) jabatan formasi.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.

12. Melampirkan surat keterangan dari Dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

13. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Penetapan  Formasi CASN PPPK Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Rincian Formasi PPPK Maluku Utara 2022Download

Baca Juga :

Demikian Penetapan Rincian Formasi CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Provinsi Maluku Utara Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan