Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Diposting pada

Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 812/8685/BKD-2022 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Formasi Jabatan yang Dibutuhkan

1. Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) formasi;

2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini, informasi lebih lanjut di https://bkd.sumbarprov.go.id.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih.

4. Tidak pem ah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.

10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan /atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penetapan Formasi CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian  Penetapan  formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. Semoga bermanfaat.