Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Tahun 1444 H / 2023 M

Diposting pada

Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Tahun 1444 H / 2023 M

Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat edaran terlkait Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Tahun 1444 H / 2023 M.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi tersebut bernomor 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Di dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan Dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diinformasikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing Provinsi.

Adapun jumlah keseluruhan data Jemaah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 201.063 (dua ratus satu ribu enam puluh tiga) jemaah, dengan kriteria sebagai berikut.

1. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

2. Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 Hijriah/ 2020 Masehi dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

3. Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a. berstatus cicil aktif

b. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan

c. telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah Haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 (enam puluh lima) tahun sebelum tanggal 24 mei 2023.

Baca : Jadwal Rencana Perjalanan Haji (RPH) Tahun 1444 H/2023 M

Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor: 21001/DJ/Dt.II.II/HJ.03/03/2023 Tentang Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Penetapan Jemaah Haji Reguler Berhak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Semoga bermanfaat.